Berita Kaltara Terkini

3.175 Siswa SMA/SMK Kurang Mampu di Kaltara akan Diberi Beasiswa Rp1 Juta Per Tahun

Sebanyak 3.175 siswa SMA/SMK kurang mampu di Kalimantan Utara, akan mendapatkan bantuan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar ( PIP )

Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Ilustrasi- Sebanyak 3.175 siswa SMA/SMK kurang mampu di Kalimantan Utara, akan mendapatkan bantuan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar ( PIP ) 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG SELOR - Sebanyak 3.175 siswa SMA/SMK kurang mampu di Kalimantan Utara, akan mendapatkan bantuan beasiswa melalui Program Indonesia Pintar ( PIP ).

Data tersebut ditampilkan dalam laman pip.kemdikbud.go.id dan sudah masukĀ  dalam SK nominasi penerima tahun 2023.

Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan atau Disdikbu) Kaltara, H Sudarsono mengungkapkan, PIP merupakan program bantuan uang tunai dari pemerintah kepada siswa kurang mampu secara ekonomi.

Program ini diluncurkan pertama kali sejak 2014 atau awal periode pertama Presiden Joko Widodo.

Ada beberapa persyaratan yang mesti dipenuhi untuk menjadi penerima bantuan ini.

Baca juga: Beasiswa Pemkab Penajam Paser Utara Cair September 2023

Baca juga: Link Pendaftaran Beasiswa Pendidikan Pemimpin Indonesia untuk Pelajar SMA hingga Mahasiswa S2

Selain latar belakang keluarga miskin atau rentan miskin, maksimal berusia 21 tahun untuk jenjang SMA dan SMK.

Bagi pemegang Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera yang diperoleh dari hasil pemadanan terkini Data Pokok Pendidikan dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial.

"Usulan calon penerima PIP diajukan berdasarkan usulan dinas pendidikan provinsi melalui satuan pendidikan untuk jenjang SMA dan SMK.

Untuk SD dan SMP melalui dinas kabupaten/ kota," jelas Sudarsono, Minggu (23/07/2023).

Hal itu tertuang dalam Peraturan Sekjen Kemendikbudristek Nomor 20 Tahun 2021, tentang Petunjuk Pelaksanaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.

Dalam aturan tersebut juga memuat hingga ke tata cara penyaluran atau pencairan bantuan PIP.

Sudarsono mengatakan, besaran PIP jenjang SMA dan SMK yang diterima tiap siswa sebesar Rp 1 juta per tahun.

Bantuan ini, diperuntukan guna keperluan personal peserta didik seperti membeli seragam, buku dan alat tulis.

"Selain itu, juga dapat digunakan untuk biaya transportasi dari rumah ke sekolah, uang saku siswa, biaya kursus, dan biaya praktik tambahan (magang)," ujarnya.

Sudarsono mengingatkan, kepada siswa melalui kepala sekolah yang masuk SK nominasi atau yang baru tahun pertama menerima.

Halaman
12
Sumber: Tribun kaltara
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved