Berita Kukar Terkini
Tak Mau Ada Truk Batu Bara Ilegal Melintas, Warga Jonggon Kukar Portal Jalan Kampung
Portal setinggi dua meter tampak terpasang di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Warga Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu, Kutai Kartanegara, Kalimatan Timur menutup akses jalan kampung dari kegiatan hauling atau pengangkutan batu bara, Rabu (26/7/2023).
Portal setinggi dua meter tampak terpasang di Gang Durian, Jonggon (A), Desa Margahayu, Kecamatan Loa Kulu.
Pemasangan portal tersebut bertujuan agar alat berat dan truk pengangkut batu bara ilegal tidak lagi bisa melintasi perkampungan.
Pasalnya, warga di wilayah tersebut mengaku keberatan dengan adanya operasional tambang batu bara ilegal.
Baca juga: Kawasan di Sekitar IKN Nusantara Jadi Fokus Satgas Tambang Ilegal di Kaltim, Tim Segera ke Lapangan
Baca juga: 26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara
Mereka khawatir lantaran akses jalan kampung menjadi rusak dan tidak ada komitmen perbaikan di masa mendatang.
Tak hanya komplain warga, perusahaan PT. Bramasta Sakti yang bergerak di bidang pertanian dan peternakan juga mengajukan nota keberatan.
Sebab, kegiatan hauling batu bara ilegal tersebut, rupanya melintasi konsesi yang telah dibebaskan oleh perusahaan PT Bramasta Sakti.
Kepada TribunKaltim.co, seorang pimpinan pengamanan yang enggan disebut namanya mengatakan, kegiatan ilegal mining itu sudah berlangsung selama lima hari.
"Kegiatan pertambangan itu sudah tidak kenal waktu, siang dan malam. Kalau ada isu razia dari perusahaan mereka berhenti dan sembunyi," jelas pimpinan pengamanan dihubungi melalui telepon seluler.
Kegiatan tambang batu bara ilegal itu lokasinya hampir mendekati PT. Bramasta Sakti. Jaraknya hanya 700-800 meter dari wilayah konsesi perusahaan resmi.
Di dekat wilayah tambang batu bara ilegal itu juga terdapat perkebunan masyarakat, yang terdiri dari perkebunan sawit dan perkebunan tanaman hortikultura.
Baca juga: Gubernur Isran Noor Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal, Rusak Lingkungan Kaltim
Menindaklanjuti hal tersebut, PT. Bramasta Sakti mengambil sikap tegas kepada penambang batu bara ilegal dengan membuat surat teguran dan segera membuat pelaporan ke polisi.
"Kami tidak mengijinkan akses hauling ilegal mining melalui lahan bebas milik Bramasta Sakti, karena merusak jalan yang sudah kami reklamasi. Sampai saat ini sudah lolos 40 dump truk pengangkut bata bara ilegal yang melintas," tandasnya. (*)
DPRD Kukar Dorong Skrining Santri usai Terungkap Kasus Pencabulan |
![]() |
---|
Dukung Proses Hukum Pelaku Pencabulan Santri di Kukar, Pimpinan Ponpes: Pelaku Anak Saya |
![]() |
---|
Sarang Burung Walet Resmi Jadi Objek Pajak Daerah di Kutai Kartanegara |
![]() |
---|
Bukan Tersesat, Tim Wamapala Unikarta Kukar Ubah Jalur Turun Gunung Beratus karena Medan Sulit |
![]() |
---|
Kecamatan Anggana Kukar Ikut Serta Dalam Pawai Pembangunan, Bawa Replika Udang Besar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.