Berita Kaltim Terkini

26 Kasus Tambang Ilegal di Kaltim Ditertibkan, Kapolda Sorot Sekitar IKN Nusantara

Hingga Mei 2023, polisi masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto, Sabtu (1/7/2023). Dirinya berujar, hingga Mei 2023, kurang lebih 26 kasus tambang ilegal di Kalimantan Timur berhasil ditertibkan. 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Hingga Mei 2023, polisi masih mendapati praktik tambang ilegal yang tersebar di wilayah Kalimantan Timur.

Kapolda Kaltim, Irjen Pol Imam Sugianto menyebut pihaknya berhasil mengagalkan beberapa kasus tambang ilegal sepanjang 2023.

Dirinya membeberkan, setidaknya hingga Mei 2023 lalu, tercatat sebanyak 26 kasus tambang ilegal yang berhasil diungkap.

'Yang menjadi prioritas kita, di sekitar IKN. Seperti di Bukit Tengkorak kemudian terutama di Penajam Paser Utara," ucapnya, Sabtu (1/7/2023).

Baca juga: Gubernur Isran Noor Keluhkan Aktivitas Tambang Ilegal, Rusak Lingkungan Kaltim

Lebih lanjut, Imam meneruskan, pihaknya tak bergerak sendiri dalam hal penindakan tambang ilegal.

Namun juga melibatkan sejumlah instansi pengawasannya.

"Kami sudah bentuk Satgas, bahkan dikoordinir oleh Badan Otorita. Nanti jadi tim terpadu sama-sama turun di lapangan," tukas Imam.

Diberitakan sebelumnya, Polda Kaltim mengungkap tindak tambang ilegal di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Kilometer 48, Samboja, Kutai Kartanegara pada akhir Maret 2023.

Baca juga: DPRD Kaltim Respons Aksi Mahasiswa Demonstrasi Tolak UU Cipta Kerja dan Tambang Ilegal

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan 2 orang tersangka berinisial DH dan H dengan barang bukti baru bara sebanyak 750 metrik ton.

Di mana keduanya diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved