Berita Kaltim Terkini
KPU Belum Terima Surat PAW Makmur HAPK dari DPRD Kaltim
Sampai saat ini, diakui pihak KPU belum belum menerima surat apapun terkait rencana partai Golkar yang akan mengajukan PAW
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO,SAMARINDA- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalimantan Timur belum menindaklanjuti permohonan Penggantian Antar Waktu (PAW) anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim Makmur HAPK.
Sampai saat ini, diakui pihak KPU belum belum menerima surat apapun terkait rencana partai Golkar yang akan mengajukan PAW.
"Soal PAW Pak Makmur urusan internal Partai Golkar dan proses di Dewan. Kami KPU hanya menunggu surat DPRD Kaltim soal PAW tersebut," ujar Komisioner KPU Kaltim Mukhasan Ajib, Selasa (30/5/2023).
Jika telah menerima surat terkait PAW, KPU Kaltim akan menentukan siapa yang menggantikan Makmur HAPK sesuai nomor urut perolehan suara pada Pemilu 2019 lalu.
"Kami nantinya akan menyampaikan nomor urut keberapa yang berhak menggantikan Pak Makmur, sesuai dengan hasil pemilu saat itu," kata Mukhasan Ajib.
Baca juga: 2 Kader Golkar di Kaltim Hengkang, Makmur HAPK ke Gerindra dan Mahyunadi ke Perindo
Baca juga: Golkar Kaltim Siapkan PAW Pasca Makmur HAPK Menyeberang ke Gerindra
Lebih lanjut disampaikannya, proses PAW Makmur HAPK yang belum bergulir ke KPU ini sebetulnya pihaknya punya kewenangan guna menyampaikan ke pihak parpol maupun ke DPRD Kaltim.
KPU Kaltim tentu akan menindaklanjuti hasil klarifikasi agar dapat menentukan siapa yang berhak menggantikan posisi Makmur HAPK sesegera mungkin.
Namun tentu saja hal itu dilakukan jika sudah menerima surat resmi dari DPRD Kaltim.
Terpisah, Sekretaris DPD Partai Golkar Kaltim Muhammad Husni Fachruddin mengungkap pihaknya telah berkirim surat ke DPRD provinsi maupun KPU Kaltim.
Namun secara aturan yang berkirim surat ke KPU seharusnya pihak pimpinan DPRD melalui Sekretaris Dewan.
Baca juga: Peran Makmur HAPK di Politik Kaltim, Andi Harun Bilang tak Bisa Dipandang Sebelah Mata
"Prosedural pimpinan DPRD melalui Sekwan yang bersurat ke KPU Kaltim, namun karena DPD Golkar kaltim ingin progressnya cepat, sudah bersurat ke KPU Kaltim juga," jelas pria yang akrab disapa Ayub ini.
Makmur HAPK sendiri menanggalkan jabatan sebagai ketua Harian DPD Partai Golkar Provinsi Kaltim.
Dalam suratnya, tertulis bahwa pengunduran diri dilakukan dengan kesadaran.
Tertulis dalam surat pengunduran Makmur HAPK yang di tanda tanganinya diatas materai tertanggal 30 April 2023:
Dengan ini menyatakan Mengundurkan Diri dari Keanggotaan Golkar Provinsi Kalimantan Timur.
Demikian Surat Pernyataan Pengunduran Diri ini saya buat dengan penuh kesadaran, dan dalam keadaan sehat wal afiat, serta tanpa paksaan dari pihak lain, dan untuk dipergunakan sebagaimana mestinya. (*)
Sengketa Kampung Sidrap Antara Kutim dan Bontang Tungggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
![]() |
---|
5 SMA Terbaik di Kalimantan Timur Versi Nilai UTBK, Mana Favoritmu? |
![]() |
---|
Target Emas, 60 Atlet Rugby Kaltim Berlaga di Kejurnas Yogyakarta |
![]() |
---|
Penerapan Royalti Musik Harus Seimbang, DPRD Kaltim Soroti Dampak ke UMKM |
![]() |
---|
Tawa Anak hingga Bhayangkari Pecahkan Suasana Lomba HUT ke-80 RI Brimob Polda Kaltim |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.