Berita Kaltim Terkini
Kejati Kaltim Ingatkan Transparan dalam Pengelolaan Dana BOSDA Agar Tidak Terjadi Korupsi
Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ingatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar transparan guna mencegah terjadi korupsi.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ingatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar transparan guna mencegah terjadi tindak pidana korupsi.
Sosialisasi pengelolaan Dana BOSDA, digelar Kejati Kaltim kepada para kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda.
"Tindakan pencegahan seperti Penerangan Hukum penting agar kepala sekolah dapat mengelola dana BOSDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi," tegas Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (27/7/2023).
Kegiatan sosialisasi ini sendiri digelar di Aula Dinas Pendidikan Kaltim, Kota Samarinda, diikuti 44 kepala sekolah dan bendahara tingkat SMA/SMK penerima Dana BOSDA Tahun 2023.
Baca juga: FAM Desak BPK RI dan Kejati Kaltim Lakukan Audit Investigasi Dana Hibah APBD Rp 30 Miliar KONI Kukar
Kasna menegaskan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan yang berlaku, para kepala sekolah di Kaltim bisa mebghindari korupsi.
"Serta perlu lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana BOSDA," ujarnya.
Kasna juga mengungkapkan, payung hukum BOSDA pada Peraturan Gubernur Kaltim No.30/2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltim No.49/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah.
Antusiasme peserta pada kegiatan sosialisasi, menurut Kasna, menunjukkan arti penting pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOSDA untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.
Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Loa Janan-Loa Kulu Kukar
"Payung hukum ini agar seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOSDA diharapkan menggunakan dana tersebut secara transparan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun," jelasnya. (*)
POPULER KALTIM: Kecelakaan Maut Balikpapan, Dapur MBG Disetop, Penipuan Modus Proyek Fiktif |
![]() |
---|
Kaltim Masih Impor 70 Persen Daging Sapi, Ketua DPRD Minta Segera Mandiri |
![]() |
---|
Kaltim Masih Kekurangan 500 Ribu Sapi untuk Capai Swasembada 2027 |
![]() |
---|
Wagub Seno Aji Minta Perusahaan Tambang dan Sawit Bantu Peternak Kaltim |
![]() |
---|
OJK Kaltimtara Imbau Himbara Cermat soal Kebijakan Menkeu Purbaya Salurkan Rp200 Triliun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.