Berita Kaltim Terkini

Kejati Kaltim Ingatkan Transparan dalam Pengelolaan Dana BOSDA Agar Tidak Terjadi Korupsi

Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ingatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar transparan guna mencegah terjadi korupsi.

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY
Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi mensosialisasikan terkait penggunaan dana BOSDA agar tidak terjadi tindak pidana korupsi dalam realisasinya. TRIBUNKALTIM.CO/MOHAMMAD FAIROUSSANIY 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur ingatkan pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) agar transparan guna mencegah terjadi tindak pidana korupsi.

Sosialisasi pengelolaan Dana BOSDA, digelar Kejati Kaltim kepada para kepala sekolah tingkat SMA/SMK di Kota Samarinda.

 "Tindakan pencegahan seperti Penerangan Hukum penting agar kepala sekolah dapat mengelola dana BOSDA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, serta menghindari potensi pelanggaran hukum, terutama tindak pidana korupsi," tegas Asisten Intelijen Kejati Kaltim, I Ketut Kasna Dedi, Kamis (27/7/2023).

Kegiatan sosialisasi ini sendiri digelar di Aula Dinas Pendidikan Kaltim, Kota Samarinda, diikuti 44 kepala sekolah dan bendahara tingkat SMA/SMK penerima Dana BOSDA Tahun 2023.

Baca juga: FAM Desak BPK RI dan Kejati Kaltim Lakukan Audit Investigasi Dana Hibah APBD Rp 30 Miliar KONI Kukar

Kasna menegaskan, dengan pemahaman yang lebih baik tentang aturan yang berlaku, para kepala sekolah di Kaltim bisa mebghindari korupsi.

"Serta perlu lebih berhati-hati dan transparan dalam penggunaan dana BOSDA," ujarnya.

Kasna juga mengungkapkan, payung hukum BOSDA pada Peraturan Gubernur Kaltim No.30/2022 tentang perubahan atas Peraturan Gubernur Kaltim No.49/2018 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa, dan Madrasah Aliyah. 

 Antusiasme peserta pada kegiatan sosialisasi, menurut Kasna, menunjukkan arti penting pemahaman hukum dalam pengelolaan dana BOSDA untuk menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari korupsi dan pelanggaran hukum lainnya.

Baca juga: Kejati Kaltim Tahan 2 Tersangka Kasus Korupsi Proyek Jalan Loa Janan-Loa Kulu Kukar

"Payung hukum ini agar seluruh satuan pendidikan penerima Dana BOSDA diharapkan menggunakan dana tersebut secara transparan sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) yang telah disusun," jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved