Berita Kaltim Terkini
7 Usulan Perda Masuk Propemperda 2026 Bakal Dibahas DPRD Kaltim, Pengelolaan Alur Sungai Prioritas
Akan mengakomodasi seluruh kepentingan, kebutuhan, dan masukan dari pihak Pemprov Kalimantan Timur.
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Ringkasan Berita:
- Dari tujuh usulan yang masuk, tiga inisiatif berasal dari DPRD, dan empat lainnya dari Pemprov Kaltim;
- Inisiatif dewan didahulukan, tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah.
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) sudah merampungkan draf awal daftar regulasi yang akan dibahas pada tahun 2026.
Hal ini, setelah rapat bersama Biro Hukum Sekretariat Provinsi Kaltim pada Jumat, 21 November 2025 lalu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.
Diakui Ketua Bapemperda DPRD Kaltim, Baharuddin Demmu, bahwa tujuh usulan peraturan daerah (perda) resmi mengerucut dan diajukan untuk masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.
Adapun tujuh usulan ini akan terlebih dahulu dilaporkan ke Pemerintah Pusat untuk mendapatkan persetujuan.
Baca juga: Dua Perda Kaltim Dicabut, Satu Direvisi
“Jika disetujui, daftar ini kemudian akan disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kaltim untuk menjadi agenda kerja legislasi tahun depan,” kata Bahar, sapaan akrab politisi PAN ini, Senin (24/11/2025).
Dari tujuh usulan yang masuk, tiga inisiatif berasal dari DPRD, dan empat lainnya dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim.
Menariknya, baik DPRD maupun Pemprov sama-sama mengusulkan Peraturan Pengelolaan Sungai.
Bedanya usulan inisiatif dari DPRD akan didahulukan.
Namun tetap akan mengakomodasi seluruh kepentingan, kebutuhan, dan masukan dari pihak Pemprov Kalimantan Timur.
“Inisiatif dewan didahulukan, tapi tetap mengakomodasi kepentingan pemerintah, entah kebutuhan dan masukan yang bakal dituangkan dalam regulasi ini," tegasnya.
Baca juga: Pemkab Kubar Gelar FGD Evaluasi Perda Adat, Perkuat Legitimasi Hukum Pelestarian Kearifan Lokal
Usulan Inisiatif DPRD Kaltim (3 Perda):
- Peraturan Penanggulangan HIV/AIDS dan Infeksi Menular Seksual
- Peraturan Pengelolaan Sungai
- Peraturan Penyelenggaraan Pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan
Usulan Inisiatif Pemprov Kaltim (4 Perda):
- Revisi Perda 1/2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah
- Peraturan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah
- Peraturan Penyertaan Modal ke BUMD Kaltim
- Peraturan Pengelolaan Jasa Lingkungan Hidup
Mesti Diadopsi oleh Daerah
Bahar menambahkan bahwa sebagian besar usulan dari Pemprov merupakan aturan mandatory dari Pemerintah Pusat yang wajib diadopsi oleh daerah.
Karena sifatnya mandatory, penyusunan tiga dari empat usulan Pemprov (Revisi Perda Pajak dan Retribusi, PAD yang Sah, dan Penyertaan Modal BUMD) tidak memerlukan penyusunan naskah akademik yang baru.
Penyusunan cukup didasarkan pada nota penjelasan yang memuat daftar pasal yang harus diubah, dihapus, atau ditambahkan sesuai amanat pusat.
“Cukup nota penjelasan, yang berisi daftar pasal yang mesti diubah, dihapus, atau ditambahkan,” tandasnya. (*)
| Populasi Pesut Mahakam Kritis, Dishut Kaltim Desak Sinergi Multi Pihak Lindungi Satwa Langka |
|
|---|
| Disnakertrans Kaltim Siap Fasilitasi Reskilling Pekerja untuk Menuju Transisi Energi Terbarukan |
|
|---|
| KONI Kaltim Pastikan Hadir di Indonesia Sports Summit 2025, Siap Suarakan Arah Olahraga Daerah |
|
|---|
| Cuaca Ekstrem Kaltim Bukan Karena Siklon FINA, BMKG: Ini Murni Musim Hujan |
|
|---|
| 25 OPD di Kalimantan Timur Dapat Catatan Merah Serapan Anggaran |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kaltim/foto/bank/originals/20240612-Ketua-Badan-Pemenangan-Pemilu-Bapilu-DPW-PAN-Kaltim-Baharudin-Demmu.jpg)