Berita Kaltim Terkini

Jumlah Pengaduan Layanan Jasa Keuangan di Kaltim Meningkat 2.272 hingga September 2025

Aktivitas pengaduan layanan jasa keuangan di wilayah Kalimantan Timur menunjukkan tren peningkatan signifikan

Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Nur Pratama
TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy
LAYANAN JASA KEUANGAN - Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara mencatat total 2.272 pengaduan hingga September 2025, terdiri dari 2.213 laporan daring (online) dan 59 pengaduan tatap muka (walk-in).(TribunKaltim.co/Mohammad Fairoussaniy) 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA – Aktivitas pengaduan layanan jasa keuangan di wilayah Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara (Kaltim-Kaltara) menunjukkan tren peningkatan signifikan sepanjang tahun 2025. 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim-Kaltara mencatat total 2.272 pengaduan hingga September 2025, terdiri dari 2.213 laporan daring (online) dan 59 pengaduan tatap muka (walk-in).

Lonjakan angka ini mencerminkan semakin aktifnya masyarakat dalam mencari solusi atau melapor ketika menghadapi kendala terkait layanan keuangan.

Baca juga: Gedung Baru Pasar Pagi Samarinda Siapkan Sistem Parkir Cashless, Dishub Ambil Alih Sementara

Kepala OJK Kaltim-Kaltara, Parjiman, menjelaskan bahwa mayoritas pengaduan yang masuk berkaitan dengan permasalahan administrasi, khususnya pada Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dulu dikenal sebagai BI Checking.

"SLIK yang rata-rata diadukan, mereka jadi nggak bisa mengajukan kredit,” jelas Parjiman, Senin (24/11/2025).

Menurutnya, riwayat kredit bermasalah sekecil apapun kerap menjadi penghalang utama bagi masyarakat saat hendak mengajukan pembiayaan, sehingga memicu laporan ke OJK.

Selain masalah SLIK, masyarakat juga memanfaatkan fasilitas OJK untuk konsultasi lanjutan setelah berinteraksi dengan Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), seperti bank dan multifinance.

"Kalau misalkan tidak puas atas jawaban PUJK, kita arahkan menyampaikan pengaduan,” ujar Parjiman

Ia menegaskan peran OJK sebagai fasilitator bagi konsumen yang membutuhkan kejelasan prosedural.

Namun, Parjiman juga menyoroti adanya beberapa pengaduan walk-in yang unik dan berada di luar kewenangan OJK, seperti sengketa perdata antara ahli waris dan pihak perbankan terkait sewa ruko.

Serta menegaskan bahwa OJK hanya menangani sengketa di ranah pengawasan jasa keuangan, bukan sengketa sipil.

Untuk mempermudah akses, terutama bagi masyarakat yang berada di wilayah terpencil seperti Mahakam Ulu (Mahulu) atau Berau, OJK Kaltim-Kaltara menekankan bahwa pengaduan dapat dilakukan secara online.

“Ini sebenarnya tidak mesti datang ke kantor. Dari Mahulu atau Berau bisa melalui online di kontak 157.ojk.go.id,” terang Parjiman.

Meskipun demikian, bagi warga yang kesulitan menggunakan layanan internet, OJK tetap menyediakan fasilitas di kantor untuk membantu proses pelaporan. 

“OJK berkomitmen untuk mendengarkan dan memberikan pendampingan yang jelas dan prosedural bagi setiap masalah keuangan yang diadukan masyarakat,” pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved