Berita Samarinda Terkini

2 Pengedar di Samarinda Banting Harga, Jual Sabu Rp 20 Ribu Per Poket

Dua pengedar narkotika jenis sabu di Samarinda berhasil dibekuk jajaran Polsek Samarinda Kota pada Rabu (26/7/2023) lalu.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA
Wakapolresta Samarinda AKBP Eko Budiarto bersama jajaran Polsek Samarinda Kota saat menunjukan barang bukti sabu dan uang hasil penjualan yang diamankan dari tangan Irpan dan Junaidi, Jumat (28/7/2023). TRIBUNKALTIM.CO/RITA LAVENIA 

"Keduanya disangkakan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," tegasnya.

Sementara itu, Irpan, salah satu pelaku membantah barang haram tersebut milik mereka.

Kepada media ia mengaku hanya disuruh menjual sabu oleh seorang pria bernama Dani yang berdomisili di Jalan Pesut, Kecamatan Samarinda Ilir.

"Kami disuruh jual Rp 150 ribu per poket. Yang Rp 20 ribu itu upah kami per poketnya," singkat Irpan yang langsung dibawa kembali ke ruang tahanan. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved