IKN Nusantara
Respon Otorita Soal Maladministrasi Lahan di Kawasan Delineasi IKN Nusantara
Respon Otorita soal maladministrasi lahan di kawasan delineasi IKN Nusantara
Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta
TRIBUNKALTIM.CO - Persoalan administrasi pertanahan di sekitar IKN Nusantara jadi sorotan Ombudsman.
Dilansir dari Tribunnews.com, Direktur Pengawasan dan Audit Internal Otorita IKN, Agung Dodit Muliawan menegaskan, pihaknya bakal menindaklanjuti temuan hasil investigasi Ombudsman terkait maladministrasi delineasi di Ibu Kota Nusantara, Kalimantan Timur.
Terlebih, Ombudsman sendiri telah memberikan empat langkah korektif kepada Kepala Otorita IKN Nusantara untuk menyelesaikan persoalan selama kurun waktu 30 hari kerja.
"Kami sudah menerima usulan tindakan korektif dari Ombudsman dan segera akan kami tindaklanjuti," ujar Agung Dodit Muliawan dalam Konferensi Pers Penyampaian Investigasi Atas Prakarsa Sendiri di kantornya, Kamis (27/7/2023).
Agung menyadari bahwa isu tanah dinilai cukup kompleks dalam pembangunan IKN Nusantara.
Baca juga: Ombudsman Ungkap Administrasi Lahan IKN Nusantara Kacau, Hak Warga Tak Terlindungi
Untuk itu pihaknya mengucapkan terima kasih kepada ombudsman yang telah mendukung kegiatan IKN, terutama pengadaan tanah.
"Harapannya dari sisi kami, kami bisa segera menyelesaikan peraturan terhadap penyelenggaraan tanah di IKN yang sekarang memang dalam proses penyelesaian," ungkapnya.
Asal tahu saja, ombudsman memberikan empat langkah korektif diantaranya melakukan penyesuaian wilayah delineasi IKN agar meliputi seluruh bagian desa secara utuh.
Kemudian, mempercepat penetapan Peraturan Kepala Otorita Ibu Kota Negara Nusantara tentang penyelenggaraan pertanahan di Ibu Kota Nusantara, termasuk pengendalian hak atas tanah.
Langkah korektif ketiga, melakukan pemetaan terhadap tanah yang terdaftar dan belum terdaftar di seluruh wilayah delineasi IKN bersama Kementerian ATR/BPN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Kutai Kertanegara dan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Terakhir, menyusun mekanisme penyelesaian khusus berupa prioritas penerima bantuan program pendanaan dari pemerintah daerah maupun pusat bagi masyarakat yang terdampak akibat kebijakan pengendalian peralihan hak atas tanah.
Persoalan ini bermula dari Surat Edaran Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN Nomor 3/SE-400.HR.02/II/2022 tanggal 14 Februari 2022, tentang Pembatasan dan Penerbitan dan Pengalihan Hak Atas Tanah di Wilayah Ibu Kota Negara(IKN).
Berdasarkan hasil investigasi selama kurun waktu Juni 2022 sampai awal tahun 2023, lanjut Dadan Ombudsman sendiri mendapati enam temuan maladministrasi.
Temuan pertama, layanan permohonan surat keterangan tanah dan pendaftaran tanah terhenti di desa dan di Kantor Pertanahan.
Kedua, terdapat lokasi yang tidak termasuk daerah delineasi IKN tetapi terdapat penghentian pelayanan, baik pendaftaran tanah dan layanan penerbitan surat keterangan penguasaan kepemilikan tanah.
4.500 Kubik Batu dan Abu Untuk Proyek Jalan IKN |
![]() |
---|
Basuki Hadimuljono Sebut Air di IKN Bisa Langsung Diminum |
![]() |
---|
Sampah di Kawasan IKN Bakal Diolah di TPST Berkapasitas 70 Ton per Hari, 17 Agustus Sudah Siap |
![]() |
---|
Program Makan Siang Gratis Lebih Penting dari IKN, Keluarga Prabowo: Kalau Belum Mampu, Jangan Dulu |
![]() |
---|
Warga yang Lahannya Terdampak Pembangunan IKN Nusantara Dapat Ganti Untung, AHY: Bukan Ganti Rugi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.