Berita Nunukan Terkini

Kasus Video Panas di Nunukan, Bermula Saling Video Call Berujung Pelaku Minta Uang

Kasus video panas di Nunukan, Kalimantan Utara terungkap. Kasus ini kemudian mencuat karena bermula

Editor: Budi Susilo
Grafis TribunKaltim.co/Wahyu Triono
ILUSTRASI video panas. Kasus video panas di Nunukan, Kalimantan Utara terungkap. Kasus ini kemudian mencuat karena bermula saling video call. 

Maret dia ke Nunukan bertemu saya. Pertama kali video call biasa saja. Tapi video call berikutnya dia minta saya arahkan kamera handphone ke bagian dada.

"Karena kami sudah kenal lama dan pacaran makanya saya percaya," ujarnya.

Baca juga: Trending Video Asusila Sosok Perempuan Kebaya Merah, Polisi Analisa Pemeran Video Berdurasi 16 Menit

SP menyampaikan saat tersangka kembali ke Bone, tersangka mengambil secara diam-diam ATM miliknya yang berisi saldo sebesar Rp2 juta.

Uang gajian saya masuk di ATM itu. Jadi saya lihat kok makin berkurang. Saya ke bank print koran ada penarikan Rp200 ribu tapi terus menerus.

"Sehingga saya pindahkan semua uang, ke rekening saya di bank lain," tuturnya.

Total uang SP yang diambil tersangka melalui ATM miliknya sebesar Rp7,2 juta.

Baca juga: 2 Pelaku Penyebaran Video Asusila Pelajar di Balikpapan Minta Maaf

Tersangka menjadi marah, lantaran SP tak mau menuruti kemauannya untuk memindahkan kembali uangnya ke ATM yang dipegang oleh tersangka.

Bahkan tersangka sampai mengancam SP, akan menyebarkan video tak senonoh dirinya ke publik.

"Saya nggak tahu kalau saat video call dia sempat rekam layar. Jadi itu yang digunakan dia untuk ngancam saya," ungkapnya.

Ilustrasi viral video panas
Ilustrasi viral video panas (Ilustrasi Canva)

Saat ini tersangka AI menjalani proses penyidikan di Rutan Polres Nunukan.

Terhadap tersangka AI dipersangkakan Pasal 29 jo Pasal 4 ayat (1) huruf d Undang-undang RI Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi subsider Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27 ayat (4) Undang-undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Artikel ini telah tayang di TribunKaltara.com dengan judul Korban Kasus Pornografi di Nunukan Ngaku Diintimidasi Keluarga Tersangka: Rumah Saya Didatangi 

Sumber: Tribun kaltara
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved