Berita Samarinda Terkini

Alasan Pencuri HP di Samarinda Hina Abah Guru Sekumpul, Sebarkan Ujaran Kebencian di 5 Grup Facebook

Alasan pencuri HP di Samarinda hina Abah Guru Sekumpul, SI sebarkan ujaran kebencian di 5 grup Facebook.

Penulis: Rita Lavenia | Editor: Rita Noor Shobah
TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Press release terkait pelanggaran Undang-Undang ITE di Mapolresta Samarinda terkait postingan ujaran kebencian terhadap Abah Guru Sekumpul, Senin (31/7/2023). Alasan pencuri HP di Samarinda hina Abah Guru Sekumpul, SI sebarkan ujaran kebencian di 5 grup Facebook. 

Sementara itu, alumni Ponpes Darussalam Martapura, Ustadz Muhammad Hambali sebagai perwakilan Bubuhan Banjar di Samarinda mengatakan pihaknya telah memaafkan SI.

Namun mereka menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut untuk memberikan efek jera agar tindakan yang berpotensi menyebabkan gejolak besar itu tak terulang kembali.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penghina Abah Guru Sekumpul via Facebook di Samarinda, Pelaku Adalah Mandor

"Sesama manusia kita patut memaafkan. Tapi kita negara hukum. Biarlah semua berproses sebagaimana mestinya," singkatnya tegas.

Kasus inipun kini berproses di Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, SI disangkakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang TI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 363 KUHP.

"Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," sebut Kombes Pol Ary Fadli. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved