Berita Nasional Terkini

Buntut Penetapan Tersangka Kabasarnas, Nasib Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Mundur atau Bertahan?

Buntut penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi yang jadi polemik, bagaimana nasib Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur atau bertahan?

Editor: Amalia Husnul A
Kolase Tribunnews.com
Kepala Basarnas, Marsdya Henri Alfiandi (kiri) jadi tersangka dugaan suap dan Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu (kanan). Buntut penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi yang jadi polemik, bagaimana nasib Dirdik KPK, Brigjen Asep Guntur Rahayu mundur atau bertahan? 

TRIBUNKALTIM.CO - Penetapan tersangka Kabasarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbuntut polemik.

Bagaimana nasib Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Polisi Asep Guntur Rahayu yang dikabarkan mundur, sementara sejumlah sejumlah penyidik KPK meminta agar bertahan?

Diketahui penetapan tersangka Kabasarnas dalam kasus dugaan suap oleh KPK membuat TNI 'gerah' mengingat status Henri Alfiandi yang masih merupakan anggota TNI aktif.

Sejumlah pejabat TNI mendatangi gedung KPK setelah penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi tersebut.

Selanjutnya, KPK menggelar konferensi pers dan menyatakan khilaf dalam penetapan tersangka Kabasarnas, Henri Alfiandi.

Beredar kabar Asep Guntur Rahayu, mengundurkan diri dari jabatan Direktur Penyidikan atau Dirdik KPK dan Pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi terungkap dari pesan WhatsApp yang beredar di kalangan wartawan. 

Kabar yang beredar, surat pengunduran diri bakal disampaikan hari ini, Senin (31/7/2023).

Dalam pesan itu, Asep mengundurkan diri imbas polemik penanganan kasus suap di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas).

"Assalamualaikum selamat malam pimpinan dan bapak ibu sekalian Struktural KPK. Sehubungan dengan polemik terkait OTT di Basarnas dan hasil pertemuan dengan jajaran Pom TNI beserta PJU Mabes TNI.

Dimana kesimpulanya dalam pelaksanaan OTT dan penetapan tersangka penyidik melakukan kekhilapan dan sudah di publikasikan di media," bunyi pesan WhatsApp itu, dikutip Jumat (28/7/2023).

"Sebagai pertanggungjawaban saya selaku Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan dengan ini saya mengajukan pengunduran diri.

Karena itu bukti saya tidak mampu mengemban amanah sebagai Direktur Penyidikan dan Plt Deputi Penindakan. (surat resmi akan saya sampaikan hari senin)," sambung pesannya.

"Percayalah Bapak Ibu, apa yg saya dan rekan penyelidik, penyidik dan penuntut umum lakukan semata? Hanya dalam rangka penegakan hukum untuk memberantas korupsi," tutup isi pesan yang beredar seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul Dirdik KPK Asep Guntur Rahayu Resmi Mundur atau Tetap Bertahan di KPK?

Mengonfirmasi isi pesan WhatsApp dimaksud, Tribunnews.com mencoba mengontak Asep Guntur Rahayu melalui pesan WhatsApp.

Baca juga: Soal Kabasarnas Jadi Tersangka, KPK Sempat Sebut Khilaf, Kini Firli Bahuri Tegaskan Sesuai Prosedur

Namun, hingga kini pesan yang dikirim masih ceklis satu.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved