Berita Kaltim Terkini

Rakor Pembahasan DBH Kelapa Sawit, Gubernur Kaltim Isran Noor Ingatkan Soal Payung Hukum

Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur gelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam mempersiapkan program lanjutan tahun 2024, di Hotel Novotel.

Penulis: Ary Nindita Intan R S | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Rapat Koordinasi (Rakor) dalam mempersiapkan program lanjutan tahun 2024, di Hotel Novotel Balikpapan. Dihadiri Gubernur Kaltim Isran Noor, yang membuka secara resmi dengan pemukulan gong. TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO 

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kalimantan Timur menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) dalam mempersiapkan program lanjutan tahun 2024, di Hotel Novotel Balikpapan, Senin (31/7/2023).

Rakor ini dihadiri oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu), seluruh perwakilan Pemerintahan Kabupaten/Kota di Kalimantan Timur.

Hadir juga Gubernur Kaltim Isran Noor, lantas membuka secara resmi rakor tersebut yang ditandai secara simbolis dengan pemukulan gong.

Adapun dalam rakor ini, juga berkaitan dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Yakni telah terbitnya turunan Peraturan Pemerintah (PP) salah satunya yaitu PP Nomor 38 Tahun 2023 terkait dengan Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Kelapa Sawit.

Kemudian PP 15 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Baca juga: Soal Perkembangan DBH Sawit, Gubernur Isran Noor: Menkeu Sudah Rapat di DPR RI

Terkait itu, Gubernur Isran Noor yang juga sebagai Ketua Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia (APPSI) ini berharap, agar Kabupaten/Kota bisa segera mempersiapkan payung hukum.

"Harus disiapkan (payung hukum). Kalau tidak disiapkan (payung hukum) nanti dalam perencanaan anggaran 2024 akan mengalami kesulitan, dalam artian tidak ada payung hukum yang melindunginya," ujar Gubernur Isran Noor.

"Oleh sebab itu Kalimantan Timur harus lebih cepat mengantisipasi dari dampak PP Nomor 38 tahun 2023 dan PP Nomor 15 tahun 2023 dan Peraturan Menteri (Permen) yang sudah dibuat," imbuhnya.

Gubernur Isran Noor mengatakan, payung hukum ini juga sebagai dasar DBH dari masing-masing Provinsi, Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, khususnya Kalimantan Timur.

Baca juga: Gapki Kaltim Dukung Realisasi DBH Sawit: Menjawab Peran Sektor Sawit untuk Pembangunan di Daerah

Sehingga ia mengimbau kepada Bapenda, untuk memfasilitasi atau memberikan mandat segera kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, untuk segera membuat surat perintah setelah rakor ini.

"Biar Gubernur yang menandatangani agar segera membuat itu dengan sebuah persiapan-persiapan," tutur Gubernur Isran Noor.

"Sehingga melahirkan payung hukum, dalam menindaklanjuti sebagai dampak PP Nomor Tahun 38 dan PP Nomor Tahun 15 serta Permen-permen terkait," pungkasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved