Bupati Kutai Kartanegara Serahkan SK Pemutihan Status Izin Belajar Bagi 453 ASN Kukar
Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan SK Bupati terkait Pemutihan Status Izin Belajar bagi ASN di Pemkab Kukar
Penulis: Iklan Tribun Kaltim | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah menyerahkan SK Bupati terkait Pemutihan Status Izin Belajar bagi ASN di Pemkab Kukar, di Gedung PKM Tenggarong Seberang, kepada 453 ASN yang tersebar di beberapa OPD, Kecamatan, dan Kelurahan.
Penyerahan SK pemutihan izin belajar tersebut, ditandai penyerahan simbolis oleh Bupati Kukar kepada 10 orang ASN perwakilan dari masing-masing OPD, kecamatan dan kelurahan.
Bupati Edi dalam arahannya, mengatakan "gagah jua hak" (bahasa Kutai berarti cakep juga) kalau di SK itu ada gelar S1, S2 dan S3 dan seterusnya. Dan ini alamiah karena tujuan datang ke perguruan tinggi untuk mencapai gelar sarjana.
Baca juga: Pemkab Kukar Gandeng Universitas Telkom Bandung Kembangkan SDM Bidang Teknologi Informasi
Jadi, Bupati memastikan bahwa sudah selesai nanti penyerahan SK ini, akan diserahkan kepada bagian BKPSDM Kukar untuk dilakukan proses-proses lebih lanjut lagi.
“Pertama saya mengajak bapak ibu sekalian bersyukur bahwa yang selama ini, saudara-saudara tunggu dan nanti-nantikan telah saudara dapatkan. Hal ini telah lama kami pikirkan dan perjuangkan yang akhirnya bisa saya ambil dalam bentuk Surat Keputusan Bupati di lokal Pemkab Kukar,” tegasnya.
Selanjutnya, kata Edi dalam kehidupan ini selalu ada lawannya yaitu ada siang ada malam. Begitu juga dalam sistem organisasi pemerintah itu ada hak ada kewajiban.
Jadi apa yang dilakukan oleh Pemkab ini berupaya bagaimana melindungi hak-hak ASN. Karena tadinya yang bersangkutan sudah sekolah mungkin ingin mendapatkan pengakuan di organisasi ini.
Baca juga: Bupati Edi Damansyah Mutasi 7 Nama Kepala OPD di Pemkab Kukar
Dan sudah dilakukan oleh Pemkab dengan pemutihan izin belajar, tentunya dengan diakuinya pendidikan ini status pendidikan di dalam kepegawaian pasti membawa dampak lanjutannya.
Misalkan, saat ini kepangkatannya masih golongan IIc begitu penyesuaian langsung ke golongan IIIa. Otomatis, perhitungan kenaikan gaji ada penyesuaian termasuk juga dengan insentif kerjanya dan itu semua pasti berubah.
“Saya ingatkan kepada kalian semua bahwa ada hak, ada kewajiban, makanya saya berupaya terus mengawal bagaimana hak-hak kalian dari sekarang bisa terpenuhi sesuai dengan norma dan aturan yang benar,” demikian pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam kegiatan ini Bupati Edi juga menyempatkan waktu untuk berdialog dengan para ASN penerima pemutihan izin belajar tersebut yang dilanjutkan foto bersama. (*)
| Sekda Kukar Buka FGD Evaluasi Kinerja ASN 2025, Dorong Profesionalitas Aparatur |
|
|---|
| Cara Cek PIP Lewat HP 2025 Resmi: Login pip.dikdasmen.go.id 2025 Cek Data, Info Kartu PIP Terbaru |
|
|---|
| 10 Ribu Anak Muda Padati Fazzio Youth Festival 2025 Yogyakarta, Energi Go Crazee! |
|
|---|
| Jadwal Timnas U-22 Indonesia vs Mali dan Daftar Skuad di FIFA Matchday Jelang SEA Games 2025 |
|
|---|
| Kukar Kirim 238 Atlet ke POPDA XVII Kaltim, Ahyani Fadianur: Junjung Sportivitas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.