Berita Kukar Terkini
Kejari Kukar Tangani Ratusan Kasus Pidana Hingga Juli 2023, Kasus Narkoba Paling Dominan
Sebanyak 248 kasus pidana umum telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara hingga Juli 2023
Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 248 kasus pidana umum telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara hingga Juli 2023.
Kejari Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara terhadap ratusan kasus pidana tersebut.
Kepala Kajari Kutai Kartanegara, Tommy Kristanto, mengatakan, narkoba masih menjadi kasus paling dominan yang ditangani.
Kemudian, disusul dengan kasus pertambangan dan kasus transaksional, seperti pencurian, asusila, perjudian, penganiayaan, dan penipuan.
“Diprediksi ada 600-700 perkara yang akan ditangani sampai akhir tahun,” ujar Tommy, Selasa (1/8/2023).
Baca juga: Kejari Kukar Pulihkan Uang Negara Rp2 Miliar dari Perkara Kasus Korupsi
Baca juga: Kejari Kukar Awasi 78 Proyek Strategis Bernilai Triliunan
Kejari Kukar berencana melakukan kajian terhadap kasus narkoba yang meningkat dan menjadi salah satu kasus terpopuler di Kukar.
Menurut Tommy, hal tersebut perlu mendapat sikap serius dari pemangku kepentingan, baik oleh Kejari, Polisi, maupun Pemkab Kutai Kartanegara.
"Kita akan lakukan kajian mulai dari masalah penanganannya, pengawasan hingga penegakan hukumnya selama ini, karena kasus narkoba sangat mendominasi. Ini miris," ungkapnya.
Di sisi lain, Tommy pun mengakui, penanganan dan penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih minim dilakukan oleh Kejari Kutai Kartanegara.
Bahkan hingga enam bulan berjalannya tahun 2023, Kejari Kutai Kartanegara baru mencatatkan 1-2 kasus yang melalui mekanisme RJ.
Baca juga: Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Hasil Temuan 2 Kasus
Mekanisme RJ merupakan instruksi penghentian perkara dari pemerintah pusat melalui badan atau lembaga yang berwenang.
RJ dapat dilaksanakan setelah pelaku memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.
“Ke depan Kejari Kukar melalui Kasi Pidum akan mulai memetakan dan mempelajari beberapa kasus yang dimungkinkan untuk dilakukan Restorative Justice," tandasnya. (*)
Bupati Kukar Ingin Lansia Tetap Diberdayakan |
![]() |
---|
Kukar Tuan Rumah Harganas ke-32 Kaltim, Ada Gelar Dagang hingga Bedah Rumah |
![]() |
---|
Gerakan Pangan Murah di Tenggarong, LPG 3 Kg hingga Bawang Subsidi Ludes Diserbu Warga |
![]() |
---|
Pemkab Kukar Berkolaborasi dengan Kejari Gelar Gerakan Pangan Murah, Disambut Antusias Warga |
![]() |
---|
Dana Transfer ke Daerah di Pangkas, Bupati Kukar Aulia Rahman Basri Akan Prioritaskan 3 Sektor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.