Berita Kukar Terkini

Kejari Kukar Tangani Ratusan Kasus Pidana Hingga Juli 2023, Kasus Narkoba Paling Dominan

Sebanyak 248 kasus pidana umum telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara hingga Juli 2023

TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara, Tommy Kristanto.TRIBUNKALTIM.CO/MIFTAH AULIA ANGGRAINI 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Sebanyak 248 kasus pidana umum telah ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kutai Kartanegara hingga Juli 2023.

Kejari Kutai Kartanegara telah mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) perkara terhadap ratusan kasus pidana tersebut.

Kepala Kajari Kutai Kartanegara, Tommy Kristanto, mengatakan, narkoba masih menjadi kasus paling dominan yang ditangani.

Kemudian, disusul dengan kasus pertambangan dan kasus transaksional, seperti pencurian, asusila, perjudian, penganiayaan, dan penipuan.

“Diprediksi ada 600-700 perkara yang akan ditangani sampai akhir tahun,” ujar Tommy, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Kejari Kukar Pulihkan Uang Negara Rp2 Miliar dari Perkara Kasus Korupsi

Baca juga: Kejari Kukar Awasi 78 Proyek Strategis Bernilai Triliunan

Kejari Kukar berencana melakukan kajian terhadap kasus narkoba yang meningkat dan menjadi salah satu kasus terpopuler di Kukar.

Menurut Tommy, hal tersebut perlu mendapat sikap serius dari pemangku kepentingan, baik oleh Kejari, Polisi, maupun Pemkab Kutai Kartanegara.

"Kita akan lakukan kajian mulai dari masalah penanganannya, pengawasan hingga penegakan hukumnya selama ini, karena kasus narkoba sangat mendominasi. Ini miris," ungkapnya.

Di sisi lain, Tommy pun mengakui, penanganan dan penyelesaian kasus melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) masih minim dilakukan oleh Kejari Kutai Kartanegara.

Bahkan hingga enam bulan berjalannya tahun 2023, Kejari Kutai Kartanegara baru mencatatkan 1-2 kasus yang melalui mekanisme RJ.

Baca juga: Kejari Kukar Serahkan Uang Kerugian Negara Rp 1,4 Miliar Hasil Temuan 2 Kasus

Mekanisme RJ merupakan instruksi penghentian perkara dari pemerintah pusat melalui badan atau lembaga yang berwenang.

RJ dapat dilaksanakan setelah pelaku memulihkan kerugian yang dialami oleh korban.

“Ke depan Kejari Kukar melalui Kasi Pidum akan mulai memetakan dan mempelajari beberapa kasus yang dimungkinkan untuk dilakukan Restorative Justice," tandasnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved