Berita Berau Terkini

Pelayanan Pengurusan Paspor Hari Sabtu di Berau, Simak Syarat-syarat Buat Pemohon

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin menjelaskan pelayanan Paspor Merdeka akan serentak dilakukan pada tanggal 5 Agustus

Penulis: Renata Andini Pengesti | Editor: Budi Susilo
TribunJatim.com
Ilustrasi paspor. Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin menjelaskan pelayanan Paspor Merdeka akan serentak dilakukan pada tanggal 5 Agustus mendatang, Selasa (1/8/2023). 

TRIBUNKALTIM.CO, TANJUNG REDEB - Kantor Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb ikut menggelar layanan Paspor Merdeka.

Kepala Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb, Benyamin menjelaskan pelayanan Paspor Merdeka akan serentak dilakukan pada tanggal 5 Agustus mendatang.

Beny menjelaskan kegiatan itu menjadi bagian dari Layanan Paspor Merdeka sebagai rangkaian kegiatan hari Dhsrma Karya Dhima (HDKD) atau hari Lahir Kementerian Hukum dan HAM (KemenkumHAM) yang ke 78.

Untuk di Berau, pelaksanaan dilakukan pada Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Tanjung Redeb.

Baca juga: Dirjen Imigrasi Analogikan Paspor dengan Surat Izin Mengemudi

“Kami hadirkan layanan paspor di hari Sabtu dengan harapan masyarakat yang berhalangan di hari kerja bisa mendapatkan kesempatan untuk mengurus paspor,” jelasnya kepada Tribunkaltim.co, Selasa (1/8/2023).

Kegitan akan berlangsung pada pukul 08.00 hingga 12.00 WITA. Pihaknya melayani antrian Walk-in. Dan hanya melayani pemohonan paspor baru, dan pergantian masa habis berlaku.

Pihaknya belun memiliki kuota pasti untuk pelayanan, namun tetap akan melayani pada waktu yang tertulis.

“Rata-rata pemohon per harinya bisa sampai 15 orang per hari,” ungkapnya.

Syarat Pembuatannya

Bagi pemohon paspor baru wajib membawa EKTP, KK, Akte Lahir atau Ijazah sekolah atau buku nikah.

Sedangkan untuk penggantian paspor cukup membawa EKTP dan paspor lama.

Di lokasi, proses akan dilanjutkan dengan verifikasi berkas persyaratan, pengambilan data biometrik berupa foto wajah dan sidik jari serta tahap wawancara.

Ilustrasi paspor Indonesia.
Ilustrasi paspor Indonesia. (https://www.imigrasi.go.id/)

Adapun untuk pembuatan paspor baru dikenakan harga Rp 350.000 dan biaya percepatan paspor yang bisa ditunggu berlaku seharga Rp 1 juta.

“Kami menginbau masyarakat untuk memanfaatkan kegiatan ini, terutama yang tidak memiliki waktu di hari kerja,” tutupnya.

(*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved