Berita Samarinda Terkini

Penghina Abah Guru Sekumpul Minta Maaf, Ungkap Alasan Lakukan Penghinaan terhadap Guru Ijay

Penghina Abah Guru Sekumpul minta maaf, ungkap alasan lakukan penghinaan terhadap Guru Ijay.

TRIBUNKALTIM.CO/NEVRIANTO
Press release terkait pelanggaran Undang-Undang ITE di Mapolresta Samarinda terkait postingan ujaran kebencian terhadap Abah Guru Sekumpul, Senin (31/7/2023). Penghina Abah Guru Sekumpul minta maaf, ungkap alasan lakukan penghinaan terhadap Guru Ijay. 

TRIBUNKALTIM.CO - Penghina Abah Guru Sekumpul minta maaf, ungkap alasan lakukan penghinaan terhadap Guru Ijay.

SI, tersangka pencuri HP dan penghina Abah Guru Sekumpul mengungkapkan alasannya melakukan tindakan tersebut.

Setelah berhasil ditangkap, SI pria asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini meminta maaf.

Lima hari sudah pelaku penghina Abah Guru Sekumpul diamankan di Mapolresta Samarinda.

Baca juga: Mengenal Abah Guru Sekumpul, Ini Profil Muhammad Zaini Abdul Ghani Ulama Besar di Kalimantan Selatan

Sebelumnya, pelaku berinisial SI itu telah diamankan pada Kamis (27/7/2023) pagi lantaran memposting foto Muhammad Zaini Abdul Ghani alias Guru Abah Guru Sekumpul atau Guru Ijay dengan keterangan yang melecehkan dan penuh ujaran kebencian di salah satu grup akun Facebook

Saat didalami pihak kepolisian, rupanya ujaran kebencian yang membuat sejumlah komunitas Bubuhan Banjar itu geram juga diposting di 5 grup besar Facebook dengan menggunakan nama akun Putra Kelana.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam press release Senin (31/7) menjelaskan, rupanya tindakan itu dilakukan SI untuk mengalihkan perhatian dari Marzuki.

Sebab, diketahui SI telah mencuri handphone milik Marzuki dan menggunakan akun milik korban untuk memposting ujaran kebencian itu.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penghina Abah Guru Sekumpul via Facebook di Samarinda, Pelaku Adalah Mandor

Lantaran tak ingin aksi pencuriannya diketahui, ia akhirnya membuat postingan itu dengan maksud Marzuki menjadi bulan-bulanan pengikut Abah Guru Sekumpul.

"Niatnya memposting itu agar korban (Marzuki) celaka dan dia bebas menguasai hp milik korban," beber Kombes Pol Ary Fadli.

Dibeberkan juga hubungan antara korban atau Marzuki dan pelaku SI adalah rekan kerja.

Dimana SI rupanya pendatang asal Banjarmasin-Kalimantan Selatan yang meminta pekerjaan kepada Marzuki di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini.

Marzuki yang merupakan mandor proyek bangunan akhirnya mengajak pelaku berusia 29 tahun itu ikut bekerja di kawasan Kecamatan Sungai Kunjang.

Baca juga: Polisi Ringkus Terduga Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda

Namun bak susu dibalas air tuba, SI justru mencuri handphone milik Marzuki saat lokasi proyek sepi.

Namun untuk menghindari kecurigaan sang mandor, SI justru mengunggah foto Abah Guru Sekumpul dengan kata-kata yang tak pantas menggunakan akun aktif korban.

Namun tentu tak ada kejahatan yang sempurna. Satu hari postingan itu beredar polisi dengan cepat langsung memburu pemilik akun yang tidak lain adalah Marzuki.

"Saat diamankan, pemilik akun ini (Marzuki) mengatakan handphonenya dicuri. Kita selidiki lagi, terungkaplah pelaku sebenarnya adalah SI ini," bebernya.

Atas perbuatannya itu SI disangkakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang TI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 363 KUHP.

"Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," pungkasnya.

Mengaku Khilaf, Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda Meminta Maaf

Pelaku penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda tak berkutik saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (31/7/2023).

Pemuda berinisial SI itu hanya mampu tertunduk lesu di pojok loby Mapolresta Samarinda sembari menunggu kegiatan rilis dimulai.

Di hadapan para awak media pun SI tak banyak memberikan tanggapan.

"Saya khilaf. Saya benar-benar minta maaf," jawabnya saat ditanya perihal perbuatannya yang memposting foto Abah Guru Sekumpul dengan keterangan kata-kata yang melecehkan ulama kharismatik asal Banjarmasin tersebut.

Ia mengaku memang tinggal dan besar di Banjarmasin-Kalsel dan mengenal betul siapa Abah Guru Sekumpul yang memiliki nama asli Muhammad Zaini Abdul Ghani tersebut.

"Saya lahir di Samarinda. Tapi besar di Banjar karena orangtua asal sana. Jadi sangat tahu siapa beliau (Abah Guru Sekumpul)," ucapnya pelan.

Baca juga: Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar

Terkait pencurian yang dilakukannya, ia mengaku niat untuk menguasai handphone mandornya tersebut muncul begitu saja.

Dimana saat itu situasi proyek tempatnya bekerja sedang sepi.

Sementara dirinya yang sangat ingin memiliki handphone melihat gadget milik sang mandor tergeletak begitu saja di atas meja.

"Saya baru ikut kerja. Cuma mau HPnya saja. Tidak tahu kok bisa khilaf memposting foto Abah Guru Sekumpul. Saya minta maaf," lirihnya lagi.

Sementara itu, alumni Ponpes Darussalam Martapura, Ustadz Muhammad Hambali sebagai perwakilan Bubuhan Banjar di Samarinda mengatakan pihaknya telah memaafkan SI.

Namun mereka menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut untuk memberikan efek jera agar tindakan yang berpotensi menyebabkan gejolak besar itu tak terulang kembali.

Baca juga: Kronologi Penangkapan Penghina Abah Guru Sekumpul via Facebook di Samarinda, Pelaku Adalah Mandor

"Sesama manusia kita patut memaafkan. Tapi kita negara hukum. Biarlah semua berproses sebagaimana mestinya," singkatnya tegas.

Kasus inipun kini berproses di Mapolresta Samarinda.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, SI disangkakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang TI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 363 KUHP.

"Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," sebut Kombes Pol Ary Fadli. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved