Berita Samarinda Terkini
Mengaku Khilaf, Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda Meminta Maaf
Pelaku penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda tak berkutik saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (31/7/2023).
Penulis: Rita Lavenia | Editor: Aris
TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Pelaku penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda tak berkutik saat dihadirkan dalam press release di Mapolresta Samarinda, Senin (31/7/2023).
Pemuda berinisial SI itu hanya mampu tertunduk lesu di pojok loby Mapolresta Samarinda sembari menunggu kegiatan rilis dimulai.
Di hadapan para awak media pun SI tak banyak memberikan tanggapan.
"Saya khilaf. Saya benar-benar minta maaf," jawabnya saat ditanya perihal perbuatannya yang memposting foto Abah Guru Sekumpul dengan keterangan kata-kata yang melecehkan ulama kharismatik asal Banjarmasin tersebut.
Ia mengaku memang tinggal dan besar di Banjarmasin-Kalsel dan mengenal betul siapa Abah Guru Sekumpul yang memiliki nama asli Muhammad Zaini Abdul Ghani tersebut.
"Saya lahir di Samarinda. Tapi besar di Banjar karena orangtua asal sana. Jadi sangat tahu siapa beliau (Abah Guru Sekumpul)," ucapnya pelan.
Baca juga: Penghina Abah Guru Sekumpul di Samarinda Terancam 8 Tahun Penjara dan Denda Rp 2 Miliar
Terkait pencurian yang dilakukannya, ia mengaku niat untuk menguasai handphone mandornya tersebut muncul begitu saja.
Dimana saat itu situasi proyek tempatnya bekerja sedang sepi.
Sementara dirinya yang sangat ingin memiliki handphone melihat gadget milik sang mandor tergeletak begitu saja di atas meja.
"Saya baru ikut kerja. Cuma mau HPnya saja. Tidak tahu kok bisa khilaf memposting foto Abah Guru Sekumpul. Saya minta maaf," lirihnya lagi.
Sementara itu, alumni Ponpes Darussalam Martapura, Ustadz Muhammad Hambali sebagai perwakilan Bubuhan Banjar di Samarinda mengatakan pihaknya telah memaafkan SI.
Namun mereka menegaskan proses hukum tetap harus berlanjut untuk memberikan efek jera agar tindakan yang berpotensi menyebabkan gejolak besar itu tak terulang kembali.
Baca juga: Kronologi Penangkapan Penghina Abah Guru Sekumpul via Facebook di Samarinda, Pelaku Adalah Mandor
"Sesama manusia kita patut memaafkan. Tapi kita negara hukum. Biarlah semua berproses sebagaimana mestinya," singkatnya tegas.
Kasus inipun kini berproses di Mapolresta Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menyebutkan, SI disangkakan Pasal 48 ayat (1) Juncto Pasal 32 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (2) Juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang TI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE serta Pasal 363 KUHP.
"Ancaman 8 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar," sebut Kombes Pol Ary Fadli. (*)
| Warga Binaan Bebas Bersyarat di Samarinda Dapat Pengawasan Intensif oleh Balai Pemasyarakatan |
|
|---|
| Warga Binaan Lapas Kelas IIA Dibekali Pelatihan di Sektor UMKM dan Ketahanan Pangan |
|
|---|
| Perkuat Risert dan Inovasi, Unmul Jalin Kerja Sama Internasional dengan Jepang |
|
|---|
| Pelaku Curanmor Balikpapan Ditangkap di Samarinda, Duplikasi Kunci Jadi Modus Rampas Motor Mahasiswa |
|
|---|
| Fakta Rambai Padi, Pohon yang Dipertahankan DLH Samarinda saat Serangan Ulat Bulu di Taman Bebaya |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.