Berita Nasional Terkini

Pilu, 8 Penambang Emas di Banyumas Tak Bisa Dievakuasi, Tabur Bunga dan Prasasti di Lubang Tambang

Pilu, 8 penambang emas di Banyumas yang terjebak di lubang tambang penuh air tak bisa dievakuasi. Proses penyelamatan pun dihentikan.

Humas Basarnas
Tabur bunga setelah Operasi SAR terhadap delapan penambang emas yang terjebak di lubang galian Kawasan Pertambangan Emas Desa Pancurendang Kecamatan Ajibarang Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah dinyatakan selesai. 

Akhiar dalam kesempatannya juga menyampaikan ucapan terimakasihnya kepada tim yang sudah berjuang hingga tujuh hari lamanya.

"Terima kasih kepada semua yang terlibat, seperti Basarnas, Bupati dan Polres atas perjuangan evakuasi, terima kasih," tambahnya.

Tambang ditutup

Kapolresta Banyumas, Kombes Edy Suranta Sitepu, memastikan lubang tambang lokasi kedelapan penambang terjebak ditutup.

Tidak hanya satu, sejumlah tambang emas ilegal juga akan dilakukan hal serupa.

"Kita akan robohkan rumah bedeng-bedeng, dan hal ini berlaku untuk semua tambang emas ilegal di Banyumas," tegas Edy, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Edy menambahkan, pihaknya akan menerjunkan personil guna menjaga lokasi.

Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023)
Konferensi pers Kapolresta Banyumas terkait penetapan 4 tersangka atas aktifitas galian tambang emas ilegal di Kawasan Tambang Rakyat, Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas, yang mengakibatkan 8 pekerja terjebak dan belum dapat dievakuasi, Jumat (28/7/2023) (Tribunbanyumas.com/Permata Putra Sejati)

Pihaknya menilai, tambang ilegal merupakan area berbahaya.

Sehingga pihaknya akan bergerak cepat untuk mencegah hal serupa terulang kembali.

Edy dalam kesempatannya juga memberikan update proses hukum tambang ilegal.

Polisi masih mengejar tersangka berinisial DR yang merupakan pemodal.

"Jadi saat ini proses penyidikan tersangka 1 DPO," kata dia, dikutip dari TribunBanyumas.com.

Sebelumnya polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tambang ilegal lokasi delapan penambang terjebak.

Mereka masing-masing berinisial SN (76) yang merupakan pemilik lahan.

Sedangkan KS (43) dan WI (43) pengelola sumur.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved