Berita Nasional Terkini
Alasan Istana tak Laporkan Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus yang Menimpa SBY
Mahfud MD, membandingkan kasus penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo, dengan kasus yang pernah menimpa Presiden ke-6 RI, SBY.
Laporan Ferdinand teregistrasi dengan nomor LP/B/4465/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 1 Agustus 2023.
Ferdinand melaporkan Rocky menggunakan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Pasal-pasal yang kami laporkan ada enam pasal, dua dari UU ITE, yaitu Pasal 28 jo Pasal 45, dari KUHP Pasal 156 dan Pasal 160, serta Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946," ujar Ferdinand saat dihubungi, Rabu.
Baca juga: Tanggapan Jokowi soal Dugaan Rocky Gerung Menghina saat Kritik IKN Nusantara dan Lawatan ke China
3. PDI-P
PDI-P turut melaporkan Rocky ke Bareskrim melalui tim hukumnya.
Laporan itu diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri, tertanggal 2 Agustus 2023.
Dalam laporan ini, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Anggota Tim Hukum Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPP PDI-P, Johannes L Tobing mengaku telah mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang diduga dilakukan Rocky terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Jokowi.
"Setelah kita ikuti aluran seluruh pembicaraan dari sudara Rocky Gerung kita menemukan juga delik pidana, terkait soal SARA," ucapnya di Mabes Polri, Rabu.
Baca juga: Aliansi Ormas Paser Kecam Rocky Gerung, Dinilai Menyinggung Hati Orang Asli Kalimantan
4. DPD PDI-P Banten
Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat (BBHAR) DPD PDIP Banten turut melaporkan Rocky ke Polda Banten, Kamis (3/8/2023).
Obyek pelaporan terkait ujaran kebencian berdasarkan sara dan/atau berita bohong yang mengakibatkan kemarahan di kalangan rakyat.
Rocky disangka melanggar Pasal 28 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946.
Terpisah, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjr menilai proses hukum terhadap Rocky memungkinkan untuk dilakukan.
"Kalau soal proses hukum sangat menungkinkan untuk dilakukan," kata Fickar kepada Kompas.com, Kamis.
Baca juga: Rocky Gerung Ditolak di Sleman, Gagal Jadi Pembicara Diskusi, Buntut Hujatan Pedas ke Jokowi
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.