Berita Nasional Terkini

Alasan Istana tak Laporkan Rocky Gerung, Mahfud MD Bandingkan dengan Kasus yang Menimpa SBY

Mahfud MD, membandingkan kasus penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo, dengan kasus yang pernah menimpa Presiden ke-6 RI, SBY.

Pinterest
Rocky Gerung. Mahfud MD membandingkan kasus penghinaan Rocky Gerung kepada Presiden Joko Widodo, dengan kasus yang pernah menimpa Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). 

Fickar juga menyoroti terkait pelaporan Ferdinan terhadap Rocky yang menggunakan UU ITE dan Pasal 28 jo Pasal 45 KUHP.

Adapun pasal tersebut telah dihapus dan digantikan oleh Pasal 243 KUHP. KUHP baru ini baru akan berlaku pada 2026.

Menurut Fickar, ketentuan pasal yang sudah dicabut dapat diperlajukan terhadap pelaku tergantung waktu perbuatan dilakukan.

"Jika dilakukan pada waktu UU itu masih berlaku, maka tetap bisa dituntutkan dengan UU tersebut. Ini namanya azas legalitas," kata dia.

"Sebuah perbuatan dapat diproses hukum berdasarkan UU yang berlaku pada saat perbuatan itu dilakukan. Jadi tidak ada kekosongan hukum," sambung dia. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved