PPPK 2023
Cek Perbedaan Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK 2023
Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023. Diketahui gaji CPNS dan PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
IST/Bangka Pos
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2023 - Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023.
- Golongan Ic = Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500.
- Golongan Id = Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500.
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
- Golongan IIa = Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600.
- Golongan IIb = Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300.
- Golongan IIc = Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000.
- Golongan IId = Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000.
Baca juga: PPPK Guru Berau Belum Dilantik karena Menunggu Penerbitan NIP dari BKN
Golongan III (lulusan S1 hingga S3)
- Golongan IIIa = Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400.
- Golongan IIIb = Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600.
- Golongan IIIc = Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400.
- Golongan IIId = Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000.
Golongan IV
- Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000.
- Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500.
Tags
PPPK 2023
CPNS
gaji pppk 2023
perbedaan gaji PPPK dan CPNS
TribunKaltim.co
Muhammad Fachri Ramadhani
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.