PPPK 2023
Cek Perbedaan Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK 2023
Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023. Diketahui gaji CPNS dan PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023.
Editor:
Muhammad Fachri Ramadhani
IST/Bangka Pos
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2023 - Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023.
- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.
- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.
- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.
- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.
- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.
- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.
Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Tags
PPPK 2023
CPNS
gaji pppk 2023
perbedaan gaji PPPK dan CPNS
TribunKaltim.co
Muhammad Fachri Ramadhani
Berita Terkait
Baca Juga
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.