PPPK 2023

Cek Perbedaan Gaji dan Tunjangan CPNS dan PPPK 2023

Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023. Diketahui gaji CPNS dan PPPK resmi naik mulai 16 Agustus 2023.

IST/Bangka Pos
Ilustrasi rekrutmen PPPK 2023 - Cek perbedaan gaji dan tunjangan CPNS dan PPPK 2023. 

- Golongan XII = Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800.

- Golongan XIII = Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100.

- Golongan XIV = Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300.

- Golongan XV = Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900.

- Golongan XVI = Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100.

- Golongan XVII = Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500.

Itulah tadi ulasan gaji PNS dan gaji PPPK atau resmi naik mulai tanggal 16 Agustus 2023 mendatang, dan gaji P3K akan menjadi lebih tinggi. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved