Berita Bontang Terkini

Pengedar di Lok Tuan Diciduk Aparat Polres Bontang Usai Beli Sabu di Samarinda

Pengedar narkotika jenis sabu di Bontang diciduk polisi, Kamis (3/8/2023). Tersangka berinisial JU (46) dibekuk di rumahnya Jalan Pinisi II, Lok Tuan

Penulis: Ismail Usman | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN
Tersangka JU yang diamankan Polres Bontang lantaran kepemilikan sabu 1,73 gram. TRIBUNKALTIM.CO/ISMAIL USMAN 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Pengedar narkotika jenis sabu di Bontang diciduk polisi, Kamis (3/8/2023). Tersangka berinisial JU (46) dibekuk di rumahnya Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara.

Tersangka berhasil dibekuk usai polisi melakukan pengintaian JU selama 4 hari.

Awalnya polisi mendapat informasi bahwa tersangka ini baru membeli sabu dari Samarinda.

Baca juga: Polres Bontang Ciduk Penjual Sabu di Lok Tuan, Tersangka Terancam 20 Tahun Penjara

“Setelah itu kita tangkap dan menemukan sabu 1,73 gram yang disimpan dalam lemari baju miliknya,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Jumat (4/8/2023).

Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara 2021 lalu. 

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap, ponsel, dan pipet kaca.

Tersangka mengaku menjual sabu karena faktor ekonomi. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu bandar pemasok sabu ke tersangka.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved