IKN Nusantara

Progres Terbaru Revisi UU IKN Nusantara di DPR, September Diserahkan ke Jokowi

Progres terbaru revisi UU IKN Nusantara di DPR, September diserahkan ke Jokowi

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Jofan Giantirta

TRIBUNKALTIM.CO - DPR telah menerima surat presiden atau surpres mengenai revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.

Diketahui, saat ini pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur sedang dikerjakan sangat massif.

Setelah menerima surpres, DPR akan segera membahas revisi UU tersebut.

Dilansir dari Kontan, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, surpres revisi UU IKN diterima DPR pada saat menjelang masa reses.

Sebab itu, pembahasan revisi UU IKN rencananya dijadwalkan setelah 16 Agustus 2023.

Baca juga: Pemerintah Revisi UU No 3 Tahun 2022, Luas IKN Nusantara Jadi Berkurang 4 Ribu Ha

“Nanti setelah tanggal 16 Agustus ini, maka akan (ada) dua tahap pembicaraan.

Pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucap Samsul dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8).

Samsul mengatakan, dalam proses pembicaraan tingkat I akan berisi pengantar menteri, DPD, dan juga dari fraksi-fraksi di DPR.

Setelah penyampaikan pengantar pada rapat kerja, maka dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU IKN.

Samsul menyebut, revisi UU IKN akan dilakukan Komisi II DPR bersama Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional atau Kementerian PPN/Bappenas bersama kementerian terkait.

Menurut Samsul, sebagian besar fraksi-fraksi di DPR mendukung revisi UU IKN untuk dapat segera diselesaikan.

Ia menilai, adanya perbedaan pendapat dalam membahasa dan menyetujui revisi UU IKN merupakan hal biasa yang juga terjadi dalam pembahasan setiap undang-undang.

“Yang penting pada saat pengambilan keputusan rapat paripuna mengatakan, sah disetujui bersama untuk ditetapkan menjadi undang-undang,” kata Samsul.

Selanjutnya, dari sisi waktu, DPR berharap pada bulan agustus sudah mulai pembicaraan tingkat I di Komisi II DPR yang juga dihadiri pihak pemerintah.

Ia mengatakan, pada saat rapat kerja juga akan ada konsultasi publik dan mendengar masukan masukan dari stakeholder dan para pakar.

Samsul memperkirakan, pada 16 Agustus 2023 sampai 31 Agustus 2023 akan dilakukan pembahasan revisi UU IKN.

Ia berharap saat masuk September 2023 sudah terjadwal tahapan pengambilan keputusan tingkat II di rapat paripurna DPR untuk mengesahkan revisi UU IKN.

“Diharapkan awal September RUU ini sudah selesai dibahas di DPR, lalu kemudian dikirim ke Presiden Jokowi untuk disahkan menjadi undang – undang,” tutur Samsul.

Baca juga: Rektor Uniba Pertanyakan Dampak Polusi Pasca Pembangunan IKN Nusantara, Jawaban Deputi Pengendalian

Sementara itu, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN, Ida Bagus Nyoman Wiswantanu menjelaskan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus atau Pemdasus IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.

Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektare) menjadi 252.000 (hektare) sekarang,” ucap Ida. (*)

Sumber: Kontan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved