Berita Nasional Terkini

Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi

Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi.

Kolase Tribunkaltim.co / istimewa
Ilustrasi Rocky Gerung dan penjara - Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi. 

Dia mengatakan, polisi mendalami soal dugaan pemberitaan bohong sebagaimana dimuat Pasal 14 dan 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 terkait Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Meski begitu, Djuhandhani belum menjelaskan rinci soal perbuataan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan Rocky dalam laporan yang diterimanya.

Baca juga: Jadi Sorotan Usai Kritik Jokowi, Siapa Sebenarnya Rocky Gerung, Benarkah Agen Asing? Ini Faktanya

Bunyi Pasal 14 Ayat (1) UU 1/1946 yakni “Barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggitingginya sepuluh tahun.”

Pasal 14 Ayat (2) berbunyi “Barang siapa menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan, yang dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, sedangkan ia patut dapat menyangka bahwa berita atau pemberitahuan itu adalah bohong, dihukum dengan penjara setinggi-tingginya tiga tahun."

Lalu, Pasal 15 UU 1/1946 berbunyi “Barang siapa menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berkelebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bahwa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran dikalangan rakyat, dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya dua tahun.”

“Jadi sementara ini laporan polisi yang ada terkait Pasal 14, 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 46,” ucap Djuhandhani.

Dalam kasus ini, Djuhandhani menyebut kepolisian, baik jajaran Bareskrim maupun polda sudah menerima 13 laporan polisi (LP) dan dua pengaduan terhadap Rocky Gerung.

Semua laporan dan pengaduan itu kini sudah ditarik untuk ditangani di Bareskrim Polri.

“Kita melaksanakan penyelidikan dan teknis lebih lanjut beberapa LP dan pengaduan ini akan kita tarik ke Bareskrim,” kata dia.

Baca juga: Alasan Rocky Gerung Kritik Tajam IKN Nusantara hingga Berimbas Dilaporkan ke Polisi

Salah satu laporan yang masuk di Bareskrim dibuat oleh Tim Hukum DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) dengan nomor polisi LP/B/217/VIII/2023/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 2 Agustus 2023.

Dalam laporannya, Rocky disangka melakukan tindakan pidana ujaran kebencian sebagaimana dimuat dalam Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE. Rocky juga disangka melakukan pemberitaan bohong sebagaimana Pasal 14 dan/atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946.

Anggota Tim Hukum BBHAR DPP PDIP, Johannes L Tobing mengatakan, pihaknya mencatat sejumlah pelanggaran hukum yang duga dilakukan oleh Rocky Gerung terkait dugaan ujaran kebencian berbasis SARA terhadap Presiden Jokowi.

Beberapa di antaranya Rocky menyebut Jokowi melakukan upaya untuk melakukan penundaan Pemilu 2024 serta tidak mendukung kaum buruh di Bekasi.

Kedua, Rocky menghasut masyarakat untuk melakukan gerakan masyarakat atau people power jika Pemilu 2024 terhalang oleh ambisi presiden.

Lebih lanjut, Johannes menyebut Jokowi memiliki ambisi untuk mempertahankan peninggalannya atau legacy, khususnya terkait Ibu Kota Nusantara (IKN) baru.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved