Berita Nasional Terkini

Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi

Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi.

Kolase Tribunkaltim.co / istimewa
Ilustrasi Rocky Gerung dan penjara - Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi. 

“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.

Baca juga: 5 Fakta Rocky Gerung Usai Ramai Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Jokowi Bajingan Tolol Viral

Pernyataan Rocky Adapun pernyataan tersebut ramai dibagikan melalui media sosial pada Sabtu (30/7/2023).

Tidak hanya itu, video Rocky Gerung ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.

Pernyataan itu terkait orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).

Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).

Namun demikian, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. (*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved