Berita Nasional Terkini
Daftar Pasal KUHP yang Bisa Jebloskan Rocky Gerung ke Penjara, Lain Soal Pencemaran Nama Baik Jokowi
Berikut daftar pasal KUHP yang bisa jebloskan Rocky Gerung ke penjara. Bukan soal pencemaran nama baik Jokowi.
“Yang ketiga, ambisi Jokowi mempertahankan legacy-nya, dia pergi ke China buat nawarin IKN. Dia mondar-mandir ke koalisi yang satu ke koalisi yang lain untuk mencari kejelasan nasibnya, dia hanya memikirkan dirinya sendiri, tidak pernah memikirkan nasib kita para buruh,” tutur Johannes di Lobi Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023) lalu.
Baca juga: 5 Fakta Rocky Gerung Usai Ramai Dilaporkan ke Polisi Gegara Sebut Jokowi Bajingan Tolol Viral
Pernyataan Rocky Adapun pernyataan tersebut ramai dibagikan melalui media sosial pada Sabtu (30/7/2023).
Tidak hanya itu, video Rocky Gerung ditayangkan kembali oleh Refly Harun dalam saluran YouTube miliknya.
Pernyataan itu terkait orasi Rocky dalam acara Konsolidasi Akbar Aliansi Aksi Sejuta Buruh bersama Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) di Bekasi pada Sabtu (29/7/2023).
Rocky menyinggung mengenai langkah Presiden Jokowi yang menurutnya pergi ke China untuk menawarkan Ibu Kota Nusantara (IKN).
Namun demikian, dalam orasi tersebut, dia menyebut juga kata-kata "b*******" dan kata "t****" yang dinilai sebagai kata makian dan menghina presiden. (*)
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
berita nasional terkini
Rocky Gerung
Jokowi
Rocky Gerung minta maaf
kasus rocky gerung
rocky gerung ditangkap
video rocky gerung
TribunKaltim.co
Muhammad Fachri Ramadhani
Kasus Bajingan Tolol Tak Bikin Rocky Gerung Kapok, Tetap akan Jadi Pengkritik, Tak hanya pada Jokowi |
![]() |
---|
Rocky Gerung Sebut Pejabat Publik Kayak Preman, Sindir Moeldoko yang Siap Pasang Badan untuk Jokowi |
![]() |
---|
Akhirnya Rocky Gerung Akui Buat Onar dan Gaduh, Presiden Akal Sehat Minta Maaf Tapi Bukan ke Jokowi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.