Ibu Kota Negara

Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap

Status tersangka juga telah disematkan kepada dua orang pelaku penambangan batubara ilegal tersebut

|
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
HO/Gakkum KLHK
Balai Gakkum KLHK kembali menangkap pelaku penambang ilegal batubara di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. 

TRIBUNKALTIM.CO, SAMARINDA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan kembali menangkap pelaku penambang batubara ilegal di sekitar Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara.

Status tersangka juga telah disematkan kepada dua orang pelaku yang diduga melakukan penambangan batu bara ilegal tersebut.

Keduanya diketahui melakukan aktivitas ilegal, menambang batu bara ilegal di kawasan penyangga IKN Nusantara di Loa Haur, Kecamatan Loa Janan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kaltim.

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, David Muhammad menjelaskan pihaknya menetapkan status tersangka kepada J (46) selaku pemodal.

Baca juga: Gambaran Kawasan Terpadu Pertamina di IKN Nusantara, Hotel Pakai Bambu dan Rotan

Serta penanggung jawab operasional lapangan dan H (43) selaku operator ekskavator pada 31 Juli 2023.

"Penyidik masih melakukan pengembangan kasus itu untuk mengungkap pelaku lain yang terlibat dalam aktivitas penambangan batu bara tanpa izin," tegasnya, Jumat, (4/8/2023) malam.

Saat ini kedua tersangka dititipkan di rumah tahanan negara (Rutan) Polres Kukar, Tenggarong.

Sedangkan barang bukti yang diamankan adalah satu unit ekskavator, satu mobil kabin tunggal, dan enam unit dump truck yang memuat batubara.

Hukuman Pelaku Penambang

Penyidik menjerat kedua tersangka dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.

Dan denda paling banyak Rp10 miliar lantaran melanggar Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.

David menyampaikan penanganan kasus penambangan batubara di Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus (KHDTK) awalnya didapat adanya laporan masyarakat.

Pihaknya tindaklanjuti, tim intelijen dan tim operasi dari Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Enggang Seksi II Samarinda Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan.

"Langsung menuju lokasi untuk menyelidiki," terang David.

Baca juga: Titik Nol IKN Nusantara Jadi Lokasi Start Touring 3 Negara Indonesia-Malaysia-Brunei

Hasilnya pada tanggal 28 Juli 2023 sekitar pukul 21.40 Wita, Tim SPORC Brigade Enggang mengamankan pelaku di lokasi penambangan batubara yang berada di KHDTK Loa Haur.

Halaman
12
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved