Ibu Kota Negara
Pelaku Penambang Batu Bara Ilegal di Sekitar IKN Nusantara Ditangkap
Status tersangka juga telah disematkan kepada dua orang pelaku penambangan batubara ilegal tersebut
Penulis: Mohammad Fairoussaniy | Editor: Budi Susilo
Tim SPORC Brigade Enggang kemudian mengamankan penanggung jawab operasional sekaligus pemodal, operator ekskavator, dan 10 orang lainnya, yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan.

Serta menyerahkan satu ekskavator, satu mobil single cabin, dan enam dump truck kepada penyidik di kantor Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan untuk dilakukan proses lebih lanjut.
Keberhasilan penanganan kasus juga tidak terlepas dari kerja sama dan sinergitas yang telah terjalin secara baik.
Baca juga: Kontribusi Dosen dan Mahasiswa FKM Unmul di IKN Nusantara, Atasi Masalah Kesehatan Lewat Program Ini
Antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Kalimantan, BDLHK (Balai Diklat Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Samarinda.
"Polda Kaltim, Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan masyarakat," urai David.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.