Berita Kukar Terkini

Pengedar Sabu di Jalan Poros Kota Bangun Kutai Kartanegara Digulung Polisi Saat Bersembunyi

Pintu sebuah rumah kontrakan di jalan Poros Kota Bangun, KM 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendadak dibuka paksa

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Mathias Masan Ola
HO/Polsek Tenggarong
Barang bukti berupa bungkusan 1 poket besar dengan berat 14 gram narkotika jenis sabu milik pria berinisal G di Kecamatan Tenggarong, Kutai Kartanegara. HO/Polsek Tenggarong 

TRIBUNKALTIM.CO, TENGGARONG - Pintu sebuah rumah kontrakan di jalan Poros Kota Bangun, KM 16 Kelurahan Loa Ipuh Darat, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur mendadak dibuka paksa sejumlah pria.

Saat mengetahui kedatangan tamu tak diundang, yang ternyata anggota Reskrim Polsek Tenggarong, si penghuni rumah berinisal G (47) langsung bersembunyi.

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Hari Rosena melalui Kapolsek Tenggarong AKP Purwo Asmadi mengatakan, pria itu harus berurusan dengan polisi lantaran menjalankan bisnis sabu.

Baca juga: Jual Sabu Pria Paruh Baya Ini Panik Lihat Polisi, Dicokok di Sebuah Pondok di Tenggarong Seberang

"Kami berhasil mengamankan warga Loa Ipuh Darat yang berjualan sabu. Pelaku ini bersembunyi di rumah kontrakannya," ujar Purwo, Sabtu (5/8/2023).

Terungkapnya bisnis haram yang dilakukan G bermula dari informasi diterima anggota Polsek Tenggarong, bahwa belakangan ini di Jalan Poros Kota Bangun marak beredar sabu.

Sejak itulah petugas kemudian melakukan penyelidikan, sehingga mencurigai G. Namun polisi tak bisa langsung bertindak meringkus pelaku, sebelum memiliki bukti nyata berupa narkoba dimaksud, yakni sabu.

"Nah begitu yakin pelaku bersiap mengedarkan sabu, Rabu (2/8/2023) siang, anggota langsung melakukan penggerebekan ke rumah kontrakan tempat persembunyian," tambah Purwo.

Saat digeledah polisi berhasil menemukan barang bukti berupa bungkusan 1 poket besar dengan berat 14 gram narkotika jenis sabu.

Baca juga: Rody Nekat Edarkan Sabu 1,5 Kilogram Milik Narapidana di Lapas Tenggarong untuk Tambahan Penghasilan

Kemudian, 23 poket kecil narkotika jenis sabu, uang tunai Rp1 juta, 1 bundel plastik klip kecil, 1 buah sendok takar lancip dari sedotan warna putih.

Polisi juga menyiya 1 buah pipet kaca, 4 buah korek api modifikasi, 1 unit handphone merk vivo berwarna biru, dan 1 buah timbangan digital.

"Kini pelaku sudah ditahan sebagai tersangka dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun, karena terlibat kasus narkoba," jelas Purwo.

Dalam keterangan G ke penyidik Polsek Tenggarong, sabu dibeli dari seorang kenalan di bilangan Kota Raja. Pria itu mengaku berbisnis barang terlarang lantaran tergiur keuntungan besar.

"Saya terpaksa bisnis sabu karena perlu uang. Begitu mengedarkan sabu, ternyata banyak untungnya. Dari setiap 1 gram sabu saya ecerkan jadi beberapa poket, keuntungan sampai Rp 1 juta," pungkas G. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved