Berita Bontang Terkini

Usai Beli Sabu di Samarinda, Pria asal Lok Tuan Bontang Ini Diamankan, Polisi Sita 1,73 Gram Narkoba

Baru membawa sabu dari Samarinda, JU (46) warga Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara diamankan polisi pada Kamis (3/8/2023)

Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNNEWS
Ilustrasi- Baru membawa sabu dari Samarinda, JU (46) warga Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara diamankan polisi pada Kamis (3/8/2023) 

TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Baru membawa sabu dari Samarinda, JU (46) warga Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara diamankan polisi pada Kamis (3/8/2023).

Ternyata sebelum diamankan, JU sudah diintai polisi selama 4 hari.

Pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku baru pulang dari Samarinda dan membawa sabu

Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Jumat (4/8/2023) mengatakan, setelah diamankan polisi menemukan sabu 1,73 gram yang disimpan dalam lemari baju miliknya.

Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara 2021 lalu.

Baca juga: Pengedar di Lok Tuan Diciduk Aparat Polres Bontang Usai Beli Sabu di Samarinda

Baca juga: Wanita di Muara Wahau Kutai Timur Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu 11,77 Gram

Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap, ponsel, dan pipet kaca.

Tersangka mengaku menjual sabu karena faktor ekonomi. 

Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu bandar pemasok sabu ke tersangka.

Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit

"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," tandasnya. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved