Berita Bontang Terkini
Usai Beli Sabu di Samarinda, Pria asal Lok Tuan Bontang Ini Diamankan, Polisi Sita 1,73 Gram Narkoba
Baru membawa sabu dari Samarinda, JU (46) warga Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara diamankan polisi pada Kamis (3/8/2023)
Penulis: Ismail Usman | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, BONTANG - Baru membawa sabu dari Samarinda, JU (46) warga Jalan Pinisi II, Lok Tuan, Bontang Utara diamankan polisi pada Kamis (3/8/2023).
Ternyata sebelum diamankan, JU sudah diintai polisi selama 4 hari.
Pengungkapan kasus ini setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat, bahwa pelaku baru pulang dari Samarinda dan membawa sabu.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasat Resnarkoba Iptu Muhammad Yazid, Jumat (4/8/2023) mengatakan, setelah diamankan polisi menemukan sabu 1,73 gram yang disimpan dalam lemari baju miliknya.
Tersangka ini merupakan residivis kasus yang sama dan baru keluar penjara 2021 lalu.
Baca juga: Pengedar di Lok Tuan Diciduk Aparat Polres Bontang Usai Beli Sabu di Samarinda
Baca juga: Wanita di Muara Wahau Kutai Timur Diciduk Polisi, Diduga Simpan Sabu 11,77 Gram
Selain sabu polisi juga mengamankan barang bukti alat hisap, ponsel, dan pipet kaca.
Tersangka mengaku menjual sabu karena faktor ekonomi.
Saat ini polisi masih melakukan pengembangan dan mencari tahu bandar pemasok sabu ke tersangka.
Tersangka pun dijerat dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Pasutri Pengedar Sabu di Kota Bangun Kutai Kartanegara Diciduk Polisi di Rumah Rakit
"Ancaman penjara 20 tahun maksimal," tandasnya. (*)
Suasana RSUD Bontang Gempar, Perempuan Diduga Depresi Naik ke Atap Gedung |
![]() |
---|
Patroli Trantib Satimpo Bontang Temukan Pekerja Minum Miras hingga Pasangan Mesum |
![]() |
---|
Program Stimulan RT Kota Bontang Era Basri Rase Berakhir, Neni Ganti Nama Program dengan 'Pro RT' |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hentikan Stimulan RT, Ganti dengan Program Pro RT Mulai 2026 |
![]() |
---|
Pemkot Bontang Hapus Denda Keterlambatan Pembayaran PBB-P2 untuk Ringankan Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.