Berita Kukar Terkini

Pengguna Barang Haram di Tenggarong Seberang, Simpan Serbuk Putih dalam Bungkus Rokok

Informasi itu menyebutkan, bahwa belakangan ini sering terjadi transaksi sabu di dusun Rejo Sari, Desa Karang Tunggal RT 17

Penulis: Miftah Aulia Anggraini | Editor: Budi Susilo
HO/Polres Kukar
Pemuda berinisial RY (24) yang merupakan warga Bontang ini kedapatan menyimpan barang haram narkotika jenis sabu di dalam bungkus rokok, Sabtu (5/8/2023).Ā  

Karuan saja begitu tertangkap basah memiliki sabu, RY hanya bisa pasrah.

Ia kemudian digelandang petugas ke Mako Polsek Tabang. Dari situlah RY mengakui, bahwa sabu tersebut merupakan miliknya.

"Saya menyesal," kata RY yang dijerat pasal 114 junto pasal 112 junto pasal 132 ayat 1 junto pasal 127 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika, sehingga terancam penjara sampai 5 tahun lebih. (*)

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved