Berita Penajam Terkini

DMPD PPU Akan Potong Tranfer ADD, Pang Irawan: Dipakai Bayar Gaji Kades dan Perangkat Desa

Pembayaran gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini dilakukan setiap bulan

Penulis: Nita Rahayu | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU
Kepala DPMD Penajam Paser Utara, Pang Irawan, mengatakan, Pembayaran gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini dilakukan setiap bulan.TRIBUNKALTIM.CO/NITA RAHAYU 

TRIBUNKALTIM.CO, PENAJAM - Pembayaran gaji dan tunjangan kepala desa di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) kini dilakukan setiap bulan.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 tahun 2023.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DMPD) PPU Pang Irawan mengatakan, sebelumnya gaji kepala desa dibayar mengikuti tahapan pencairan dari Anggaran Dana Desa (ADD).

Sehingga, kerap kali mengalami keterlambatan bahkan hingga enam bulan.

"Per Agustus ini dibayar setiap bulan, dulu tergantung ADD-nya cair kapan, ada yang enam bulan baru gajian," ungkapnya Minggu (6/8/2023).

Baca juga: DPMK dan BKAD Kubar Awasi ADD Agar Tepat Sasaran

Baca juga: Apdesi Paser Apresiasi Pemda Gelontorkan ADD Perubahan Capai Rp47,1 Miliar

Tidak hanya kepala desa, tetapi aparatur yang bekerja di kantor desa juga akan dibayarkan gajinya setiap awal bulan.

Pembayaran gaji ini tetap bersumber dari ADD, hanya saja menjadi faktor pengurang dari besaran ADD yang diterima.

"ADD yang diterima nantinya berkurang, karena sudah terpotong gaji," sambungnya.

Selain mekanisme pembayaran gaji yang berubah, pencairan dana desa juga mengalami perubahan.

Pencairan ADD di PPU dilakukan selama empat tahap. Mekanisme pencairan sebelumnya harus berdasar dari realisasi ADD yang dilakukan masing-masing desa.

Desa baru bisa mengajukan pencairan apabila pekerjaan yang dilakukan sudah seratus persen.

Namun hal itu banyak mendapat keluhan dari desa, lantaran pencairan kerap kali mengalami keterlambatan.

Baca juga: Anggota DPRD PPU Desak Pemkab Segera Kucurkan ADD karena Program di 30 Desa Terhambat

Pihak DPMD pun menurunkan syarat realisasi ADD. Tidak harus mencapai 100 persen, asal sudah ada progres yang dirasa cukup, desa sudah bisa mengajukan pencairan.

"Syaratnya, realisasinya itu kita turunkan supaya pencairan bisa cepat," pungkasnya. (*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved