Pilpres 2024
Gugat Aturan Usia Capres Cawapres, PSI Bantah demi Majukan Gibran, PDIP Singgung Manuver Kekuasaan
Gugat aturan usia minimal capres cawapres, PSI membantah hal ini untuk majukan Gibran. Sementara PDIP menyinggung manuver kekuasaan terkait gugatan
Menurutnya, hal tersebut akan memberi warna pada Pilpres 2024 dan memberikan kesempatan pada anak muda Indonesia lainnya untuk maju di tingkat nasional.
"Bahwa sekarang, ini membuka ruang untuk Mas Gibran, ya kita senang karena kita memang dukung Mas Gibran.
Mas Gibran itu kepala daerah yang paling menonjol di Indonesia saat ini sampai sekarang," imbuh Andy.
"Dan menurut saya, kalau misalnya Mas Gibran bisa maju di 2024, ini warna Pilpres akan berbeda. Ini akan menjadi sesuatu yang lebih membuat Pilpres lebih bergairah dan menarik bagi anak muda.
60 persen pemilih di 2024 itu anak muda lho, Gen-Z dan milenial. Jadi why not, gitu. Senang semua," tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengajukan gugatan syarat minimal usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) menjadi 35 tahun ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Respon PDIP
Sementara itu Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto menyebut, ada manuver kekuasaan yang diduga dilakukan demi mengubah batas usia minimal capres dan cawapres itu.
"Berbagai manuver-manuver politik kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan,” kata Hasto di Sekolah Partai DPP PDI-P, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023) dikutip dari youTube KompasTV.
Terkait hal ini, Hasto menyatakan, PDIP bakal tetap konsisten pada perturan perundangan yang ada.
"Bagi PDIP, peraturan yang ada saat ini berlaku saat ini, itulah yang kita jalankan bersama -sama," ujar Hasto seperti dikutip TribunKaltim.co dari Tribunnews.com di artikel berjudul PDIP Singgung soal Manuver Kekuasaan di Balik Gugatan Syarat Usia Capres-Cawapres.
Ia pun meminta agar semua pihak juga bisa menaati aturan terkait batas minimal usia capres dan cawapres yang sudah ditentukan.
Baca juga: Gibran Rakabuming Mustahil Khianati Ganjar Pranowo dan Membelot ke Prabowo, Bukan Tanpa Alasan Kuat
"Pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," katanya.
Lebih lanjut Hasto mengatakan, terkait kewenangan untuk membuat atau mengubah aturan terkait batas usia tersebut ada di tangan DPR, bukan kewenangan MK.
"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," ujarnya.
Batas Usia Minimal Capres-Cawapres Digugat, Peluang Gibran Makin Terbuka, Begini Respons Jokowi |
![]() |
---|
Sinyal Cak Imin Merapat ke Gerbong Ganjar, Koalisi PKB/Gerindra Retak, Deadlock Cawapres Prabowo? |
![]() |
---|
Diusulkan Nasdem Jadi Cawapres Anies, Kini Warga NU Deklarasikan Yenny Wahid Jadi Cawapres |
![]() |
---|
Ini 2 Nama Menguat Cawapres Prabowo dan Restu Jokowi Disebut jadi Penentu, Cak Imin Tidak Masuk |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.