Berita Nasional Terkini

Kabar Panji Gumilang Hari Ini: Ponpes Al Zaytun Digeledah, Mahfud MD Sebut Polisi Dalami Dugaan TPPU

Inilah update kabar Panji Gumilang hari ini, dimana ponpes Al Zaytun digeledah, Mahfud MD sebut polisi juga dalami kasus dugaan TPPU.

Editor: Ikbal Nurkarim
Kolase Tribun Kaltim dari Berbagai Sumber
Panji Gumilang pimpinan Ponpes Al-Zaytun - Inilah update kabar Panji Gumilang hari ini, dimana ponpes Al Zaytun digeledah, Mahfud MD sebut polisi juga dalami kasus dugaan TPPU. 

Dilihat dari segi pendidikan, lanjut Mahfud MD, Ponpes Al Zaytun tidak ada permasalahan.

“Sehingga pemerintah memutuskan untuk menjamin kelangsungan pendidikan, sesuai dengan hak-hak konstitusional para santri dan murid,” terangnya.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina

Dalam waktu dekat, Mahfud MD bersama Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy; Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas; Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian; Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; dan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akan membahas keberlangsungan Ponpes Al Zaytun.

Panji Gumilang Diinapkan di Rutan Bareskrim

Di sisi lain, Panji Gumilang meminta pemeriksaan sebagai tersangka penistaan agama disetop tengah malam.

Panji Gumilang mulai diperiksa sebagai tersangka pada Selasa pukul 21.00 WIB.

Namun, dirinya meminta penyidik menghentikan pemeriksaan sekira pukul 01.00 WIB.

"Tadi malam pukul 01.00 WIB, PG meminta pemeriksaan dihentikan dulu dan yang bersangkutan meminta dilanjut pemeriksaan siang ini," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, Rabu.

Pascapemeriksaan tersebut, penyidik kemudian menitipkan Panji Gumilang sementara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

"Selanjutnya yang bersangkutan dititip di Tahanan Bareskrim Polri," tambah Djuhandhani.

Panji Gumilang lalu meminta proses pemeriksaan sebagai tersangka dilanjutkan pada Rabu siang ini.

Adapun Panji Gumilang dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Meski begitu, Panji Gumilang belum dilakukan penahanan karena penyidik masih memiliki waktu selama 1x24 jam.

Panji Gumilang kini masih menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Diketahui, Panji Gumilang terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Sumber: Tribun Kaltim
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved