Berita Nasional Terkini

Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang

Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, inilah klarifikasi Polri. 

TRIBUNKALTIM.CO - Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.

Bareskrim Polri buka suara soal adanya dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Pimpinan Ponpes Al-Zaytun, Panji Gumilang.

Dugaan kriminalisasi dan politisasi itu disampaikan kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi.

Tudingan itu pun dibantah dengan tegas oleh Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro memastikan bahwa tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang tidak benar.

Djuhandani pun memastikan seluruh proses atau pedoman tersebut telah ditempuh oleh penyidik hingga akhirnya Panji ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri.

"Tidak ada unsur politis, masyarakat bisa menilai apakah ini kriminalisasi atau bukan," kata Djuhandan, Sabtu (5/8/2023).

"Ini sesuai UUD ada prosesnya, kita ikuti semua sehingga yang bersangkutan memenuhi syarat untuk kita jadikan tersangka," tambahnya.

Ditegaskan Djuhandani, penyidik mempunyai kewenangan untuk menetapkan status tersangka terhadap seseorang dengan ketentuan yang berlaku.

"Sama dengan upaya paksa itukan pelanggaran HAM, tapi pelanggaran HAM yang diatur UUD, termasuk geledah," ujarnya.

Baca juga: Berita Panji Gumilang Terbaru: Wapres tak Ingin Santri Ponpes Al Zaytun Sesat, Pemerintah Akan Bina

Diketahui, Panji Gumilang sudah ditetapkan sebagai tersangka penistaan agama pada Selasa (1/8/2023) malam.

Pimpinan Ponpes Al-Zaytun itu lantas resmi ditahan di Rutan Bareskrim Polri selama 20 hari.

Penahanan Panji Gumilang terhitung sejak Rabu (2/8/2023) hingga Senin (21/8/2023) mendatang.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi menilai ada kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan kliennya.

"Tujuannya kami belum paham, tapi kami menduga tentang kriminalisasi dan politisasi ini terjadi dalam perkara ini (penahanan Panji Gumilang)," ungkap Effendi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Sabtu (5/8/2023).

Sumber: Tribunnews
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved