Berita Nasional Terkini

Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang

Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, inilah klarifikasi Polri. 

"Segala upaya hukum yang memang itu diatur menurut hukum, kita akan lakukan. Ya kalau memang itu (praperadilan) kita perlukan, nanti akan kita tempuh," sambungnya.

Baca juga: Kabar Terbaru Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dijaga Bareskrim

Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023).
Kuasa hukum Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang, Hendra Effendi di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Rabu (2/8/2023). (Kompas.com/Rahel)

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.

Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.

"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.

Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.

"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.

Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.

"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Maruf Amin dan MUI

Alasan Panji Gumilang Ditahan

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Alasan pertama, ancaman hukuman bagi kasus Panji Gumilang lebih dari lima tahun.

"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.

Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved