Berita Nasional Terkini
Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang
Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.
"Segala upaya hukum yang memang itu diatur menurut hukum, kita akan lakukan. Ya kalau memang itu (praperadilan) kita perlukan, nanti akan kita tempuh," sambungnya.
Baca juga: Kabar Terbaru Panji Gumilang Jadi Tersangka, Mahfud MD Sebut Ponpes Al Zaytun akan Dijaga Bareskrim
Ajukan Penangguhan Penahanan Panji Gumilang

Kuasa Hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi diketahui akan mengajukan penangguhan penahanan.
Alasannya, lantaran berkaitan dengan kondisi kesehatan Panji Gumilang.
"Karena beliau itu kemarin kita dapat rekap medisnya berkait dengan patah tulang ya, tangan kiri, itu masih dalam proses penyembuhan recovery dan beliau ada lagi histori-histori sakit yang lainnya," jelas dia, Rabu, dikutip dari Wartakotalive.com.
Namun, hingga saat ini, penangguhan penahanan tersebut belum ada jawaban.
"Penangguhan penahanan sudah kami sampaikan, sampe saat ini secara tertulis belum ada jawaban," jelas Hendra.
Selain itu, Hendra juga mengaku, pihaknya kemungkinan akan mengajukan praperadilan terkait kasus yang menimpa kliennya itu.
"Ya kalau itu memang kita perlukan, nanti akan kita tempuh, kami sudah diskusikan tentang segala hal yang terjadi kemarin dan hari ini," ungkap dia.
Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Begini Respon Wapres Maruf Amin dan MUI
Alasan Panji Gumilang Ditahan
Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.
Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.
Alasan pertama, ancaman hukuman bagi kasus Panji Gumilang lebih dari lima tahun.
"Kedua, tidak kooperatif dalam pemeriksaan," ungkapnya, Rabu.
Panji Gumilang diketahui sempat beralasan sakit sehingga tidak menghadiri pemanggilan penyidik pada Kamis (27/7/2023) lalu.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.