Berita Nasional Terkini

Klarifikasi Polri soal Tudingan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang

Inilah klarifikasi Polri soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Soal tudingan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, inilah klarifikasi Polri. 

"Setelah penggeledehan, tentu nanti hasil-hasil itu akan kita analisa kembali, kita jadikan bahan-bahan penyelidikan kembali apakah mungkin ada juga pidana-pidana lain seperti yang kemarin disampaikan," tuturnya.

"Apakah ada yang berkaitan dengan penipuan, penggelapan, dan lain sebagainya. Ini adalah bagian dari upaya-upaya penyidik," sambung Djuhandani.

Baca juga: Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya

Daftar Kasus Panji Gumilang

Panji Gumilang diketahui terseret sejumlah kasus yang sedang dilakukan penyelidikan dan penyidikan oleh Polri.

Awalnya, Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama atas pernyataan-pernyataan yang mengundang polemik.

Polisi juga menemukan adanya tindak pidana lain selain penistaan agama, yakni ujaran kebencian hingga penyebaran berita bohong dari hasil gelar perkara.

Selanjutnya, Panji Gumilang juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD.

Mahfud MD mengatakan, pihaknya telah menyampaikan laporan baru kepada Polri terkait dugaan TPPU, yakni sebanyak 145 dari 367 rekening terkait kegiatan Al Zaytun dan Panji Gumilang.

Dalam laporan yang telah disampaikan kepada Polri tersebut, dikatakan Mahfud MD juga ada sejumlah tindak pidana asal yang diduga terkait, di antaranya penggelapan.

Selain itu, Panji Gumilang juga diadukan terkait dugaan penyalahgunaan zakat di ponpes Al-Zaytun itu.

Ia diadukan oleh perwakilan Forum Indramayu Menggugat (FIM) berinisial ASM ke Polres Indramayu pada Senin (17/7/2023).

Terbaru, pihak kepolisian mendalami dugaan tindak pidana korupsi dana BOS yang dilakukan Panji Gumilang.

Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil analisis (LHA) yang diserahkan PPATK ke penyidik.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Duga Ada Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polri Bantah.

 

 

Sumber: Tribunnews
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved