Berita Nasional Terkini

Ada Dugaan Kriminalisasi dan Politisasi dalam Penahanan Panji Gumilang, Polisi Beber Alasannya

Ada dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, polisi beber alasannya.

Editor: Diah Anggraeni
Tribunnews/Jeprima
Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang didampingi kuasa hukumnya saat tiba di gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023). Kuasa hukum Panji Gumilang menduga ada kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan kliennya, polisi beber alasannya. 

TRIBUNKALTIM.CO - Ada dugaan kriminalisasi dan politisasi dalam penahanan Panji Gumilang, polisi beber alasannya.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri menetapkan status tersangka kepada Panji Gumilang, Selasa (1/8/2023).

Penetapan status tersangka kepada Panji Gumilang ini setelah pihak berwajib melakukan gelar perkara.

Panji Gumilang ditetapkan polisi sebagai tersangka kasus penistaan agama setelah kurang lebih enam jam diperiksa.

"Hasil dalam proses gelar perkara semua menyatakan sepakat untuk menaikkan saudara Panji Gumilang menjadi tersangka," ujar Dirtipidum Mabes Polri, Brigjen Djuhandani dalam konferensi pers, Selasa (1/8/2023).

Baca juga: Panji Gumilang Dijeblos ke Penjara, Diduga Ada Kriminalisasi, Pimpinan Al-Zaytun Ajukan Penangguhan

Usai ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga langsung memberikan surat penangkapan Panji Gumilang

"Dan selanjutnya pada pukul kurang lebih 21.15, penyidik langsung memberikan surat perintah penangkapan disertai penahanan," lanjutnya.

Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang pun resmi ditahan pada Rabu (2/8/2023) sejak pukul 02.00 WIB.

Informasi penahanan Panji Gumilang disampaikan Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Rabu (2/8/2023).

"Setelah dilakukan pemeriksaan, penyidik melakukan upaya hukum berupa penahanan sejak jam 02.00 WIB tanggal 2 Agustus 2023," ujar Brigjen Ahmad Ramadhan.

Saat ini Panji Gumilang ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan.

"Dilakukan penahanan di Rutan Bareskrim selama 20 hari sampai tanggal 21 Agustus 2023," ungkap Ramadhan.

Baca juga: Panji Gumilang Jadi Tersangka Sudah Diduga Mahfud MD, Sebut Pemerintah Jamin Pendidikan di Al Zaytun

Polisi Beber Alasan Panji Gumilang Ditahan

Pihak kepolisian membeberkan sejumlah alasan menahan Panji Gumilang setelah ditetapkan menjadi tersangka.

Alasan menahan Panji Gumilang itu disampaikan Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved