Uji Praktek SIM di Kaltim

BREAKING NEWS: Berikut Rincian Perubahan Ujian Praktek SIM Motor, Mulai Berlaku di Kaltim

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa perubahan ini

|
TRIBUNKALTIM.CO/DWI ARDIANTO
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya, Senin (7/8/2023). Dirinya menunjukkan bagaimana jalur lintasan terbaru mengenai uji praktek SIM yang berlaku mulai hari ini di wilayah Kalimantan Timur.  

TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Sesuai dengan instruksi Kapolri, Korlantas Polri melaksanakan evaluasi terhadap rangkaian uji praktek Surat Izin Mengemudi atau SIM, termasuk satu di antaranya di Kalimantan Timur

Beberapa hal yang dirubah di antaranya mulai dari rute yang dirubah hingga panjang serta lebar lintasan.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa perubahan ini sudah berlaku sejak hari ini di Kalimantan Timur, Senin 7 Agustus 2023.

Demikian mengacu sesuai dengan Surat Keputusan Kakorlantas Polri per tanggal 4 Agustus 2023.

Baca juga: Jadwal Penggunaan Track Baru Ujian Praktek SIM di Bontang, tak Ada Lagi Bentuk Angka 8

Wahyu membeberkan, ketentuan terbaru dalam uji praktik SIM ini diantaranya terkait dengan rute lintasan 8 yang kini diganti menjadi serupa huruf S.

"Bentuknya seperti huruf S. Menyerupai lintasan di sirkuit," ungkap Wahyu kepada TribunKaltim.co pada Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut Wahyu merincikan, perubahan bukan hanya pada bentuk, melainkan juga pada ukuran lintasan.

Dari aspek luas lapangan berukuran 35meterx30meter, dengan lebar lintasan 200 centimeter, serta patok setinggi 40 centimeter yang berdiameter 10-15 centimeter.

Baca juga: Penampakan Sirkuit Baru Ujian SIM, tak Ada Bentuk 8, Sirkuit S Mulai Digunakan Awal Pekan Depan

"Tetapi nanti kita juga menyesuaikan ukurannya. Karena tidak semua Polres bisa, namun kami upayakan mendekati sesuai petunjuknya," ucapnya.

Adapun poin penilaiannya ada 4, yakni pertama perihal kemampuan pengereman dan keseimbangan pengendara.

Kemudian berikutnya yang kedua mengenai kecepatan maksimum yakni maksimum kecepatan 30 kilometer per jam.

"Khusus untuk percepatan, beberapa Polres memang sudah menggunakan sensor. Tapi yang belum, masih manual dengan menggunakan patok," ungkap Wahyu lebih lanjut.

Etika Pengendara Motor

Kemudian kombinasi naikkan kaki dan menoleh ke kanan sebelum menjalankan kendaraan.

Hal ini menjadi etika pengendara agar memastikan jalan raya dalam kondisi aman sebelum berjalan, melintasi jalanan.

Baca juga: Viral! Beginilah Ujian Praktik SIM Motor tanpa Zig-Zag dan Angka 8 yang Diinisiasi Polres Bantul

Wahyu mencontohkan, semisal ada pertigaan agar pengendara membiasakan diri agar tidak langsung berbelok. Tapi memastikan dulu kendaraan di belakangnya.

20230807_Keterangan Jalur Baru Praktek SIM
Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya, menunjukkan bagaimana jalur lintasan terbaru mengenai uji praktek SIM yang berlaku mulai hari ini di wilayah Kalimantan Timur, Senin (7/8/2023).

Kemudian juga ada uji melewati hambatan dan terakhir radius putar 250 derajat tanpa menurunkan kaki.

Model uji praktek tersebut sudah berlaku sejak mulai hari ini, Senin 7 Agustus 2023. 

"Namun untuk dua hari ke depan, kamu akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu," tandas Wahyu.

Prioritas Roda Dua 

Lintasan untuk ujian praktek Surat Izin Mengemudi (SIM) tidak berlaku secara general untuk jenis kendaraan.

Sebagaimana diketahui, Korlantas Polri resmi merubah bentuk dan ukuran lintasan dalam rangkaian uji praktek SIM sejak hari ini, Senin (7/8/2023).

Namun perubahan tersebut hanya berlaku bagi permohonan SIM golongan sepeda motor atau roda 2.

Sehingga tidak ada perubahan terhadap SIM golongan lain, utamanya mobil atau roda 4.

Dirlantas Polda Kaltim, Kombes Pol Sonny Irawan melalui Kasubdit Regident Ditlantas Polda Kaltim, AKBP Wahyu Endrajaya menjelaskan bahwa selain sepeda motor, uji prakteknya tak berubah.

Baca juga: SIM Seumur Hidup Diusulkan, Kemenkeu Beberkan Dampaknya, Negara Bakal Kehilangan Rp 650 M

"Jadi lebih prioritas dan perubahan signifikan ada di roda 2," singkatnya.

Untuk mobil, misalnya, Wahyu mencontohkan untuk uji prakteknya masih berupa parkir paralel hingga parkir seri zigzag.

Ilustrasi ujian praktek SIM.
Ilustrasi ujian praktek SIM. (SuryaMalang.com)

Diberitakan sebelumnya, ketentuan terbaru dalam uji praktik SIM ini diantaranya terkait dengan rute lintasan 8 yang kini diganti menjadi serupa huruf S.

Dari aspek luas lapangan berukuran 35meterx30meter, dengan lebar lintasan 200 centimeter, serta patok setinggi 40 centimeter yang berdiameter 10 sampai 15 centimeter.

Baca juga: Memberatkan saat Ujian SIM, Polres Bontang akan Hapus Jalur Zigzag dan Angka 8

"Tetapi nanti kita juga menyesuaikan ukurannya. Karena tidak semua Polres bisa, namun kami upayakan mendekati sesuai petunjuknya," tandasnya. 

(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved