IKN Nusantara

Habitat Pesut, Flora dan Fauna di Sekitar Pulau Balang Buat Luas IKN Nusantara Susut

Habitat Pesut, flora dan fauna di sekitar Pulau Balang buat luas IKN Nusantara susut

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Faizal Amir

TRIBUNKALTIM.CO - Luas Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara di Kalimantan Timur menyusut.

Semula, IKN memiliki luas 256 ribu hektare.

Tertuang di UU Nomor 3 Tahun 2022.

Namun, dalam revisi UU IKN, luas IKN juga direvisi.

Menyusut menjadi 252 ribu hektare, atau berkurang sekitar 4 ribu hektare.

Dilansir dari Kontan, Kepala Unit Kerja Hukum dan Kepatuhan Otorita IKN Ida Bagus Nyoman Wiswantanu mengatakan, tujuan revisi UU IKN memperkuat Otorita IKN agar lebih agile dan efektif dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Revisi ini juga terkait penguatan aspek pokok kewenangan penyelenggaraan pemerintahan daerah khusus atau Pemdasus IKN dan peningkatan ekosistem investasi untuk memaksimalkan kontribusi pelaku usaha dan menjamin keberlanjutan pembangunan IKN.

Poin revisi diantaranya terkait perubahan luas dan batas wilayah Ibu Kota Nusantara.

Perubahan luas dan batas ini berhubungan dengan pengelolaan terpadu habitat pesut, flora, dan fauna di sekitar Pulau Balang.

“Yang tadinya luas wilayahnya 256.000 (hektar) menjadi 252.000 (hektar) sekarang,” ucap Ida dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8).

Deputi Bidang Perencanaan dan Pertanahan Mia Amalia mengatakan, dalam UU IKN saat ini, terdapat dua kategori tanah yakni barang milik negara (BMN) dan aset dalam penguasaan Otorita IKN.

Dalam revisi UU IKN, tanah di IKN terdiri dari barang milik negara (BMN), barang milik Otorita IKN, dan tanah milik masyarakat.

Mia menyebut adanya kategori barang milik otorita merupakan salah satu penyempurnaan yang juga mempermudah Otorita IKN dalam proses pengelolaan.

Mia menyatakan, tata ruang sebagai panglima dalam pembangunan IKN. Tercatat, sembilan lokasi rencana detail tata ruang (RDTR) IKN sudah selesai.

“Inilah yang akan menjadi guidance (panduan) bagi kita semua untuk pembangunan,” ujar Mia. 

Sementara itu, DPR telah menerima surat presiden atau surpres mengenai revisi UU Nomor 3 Tahun 2022 Tentang Ibu Kota Nusantara.

Diketahui, saat ini pembangunan IKN Nusantara di Kalimantan Timur sedang dikerjakan sangat massif.

Setelah menerima surpres, DPR akan segera membahas revisi UU tersebut.

Dilansir dari Kontan, Kepala Badan Keahlian DPR Inosentius Samsul mengatakan, surpres revisi UU IKN diterima DPR pada saat menjelang masa reses.

Sebab itu, pembahasan revisi UU IKN rencananya dijadwalkan setelah 16 Agustus 2023.

“Nanti setelah tanggal 16 Agustus ini, maka akan (ada) dua tahap pembicaraan.

Pembicaraan tingkat I dan pembicaraan tingkat II,” ucap Samsul dalam Konsultasi Publik Rancangan UU Perubahan UU Nomor 3 tahun 2022 tentang IKN dipantau dari Youtube Bappenas RI, Jumat (4/8).

Samsul mengatakan, dalam proses pembicaraan tingkat I akan berisi pengantar menteri, DPD, dan juga dari fraksi-fraksi di DPR.

Setelah penyampaikan pengantar pada rapat kerja, maka dilanjutkan dengan pembahasan revisi UU IKN. (*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved