IKN Nusantara

Hadi Tjahjanto Serahkan 6 Dokument Lahan Proyek IKN Nusantara, 5 Lagi Menyusul

Hadi Tjahjanto serahkan 6 dokumen lahan proyek IKN Nusantara, 5 lagi menyusul

Penulis: Rafan Arif Dwinanto | Editor: Djohan Nur

Dengan terbitnya Sertifikat HPL OIKN ini, artinya seluas kurang lebih 34.035,73 hektar tanah di IKN telah berkepastian hukum.

Rinciannya, dari masing-masing bidang tanah yang telah bersertifikat tersebut di antaranya 253,39 hektar, 25.637,86 hektar, dan 8.144,48 hektar.

"Untuk kita bisa mengendalikan tanah di kawasan IKN, kita berikan HPL yang langsung di bawah Kepala OIKN, dan semua pembangunan di atas kawasan kita berikan HGB," ucap Hadi dalam rilisnya, Jumat (4/8/2023).

Menurut Hadi, hal ini merupakan dari komitmen Kementerian ATR/BPN untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah.

Sehingga, investor segera datang dan diberikan kepastian hukum, kemudian kawasan IKN menjadi sumber ekonomi baru. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved