Berita Kubar Terkini

Motif Pria 43 Tahun di Kubar Cabuli Anak Bawa Umur, Diceraikan Istri Gara-gara Impoten

Seorang pria berinisial S (43) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, tega melakukan pelecehan terhadap 4 orang anak perempuan

Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL
Wakapolres Kutai Barat, Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim AKP Asriadi Jafar dan Kabag Humas Ipda Sukoco saat kegiatan press release pengungkapan kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur di depan ruang Unit Jatanras, Mapolres Kubar.TRIBUNKALTIM.CO/ZAINUL 

TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pria berinisial S (43) di Kabupaten Kutai Barat (Kubar) Kalimantan Timur, tega melakukan pelecehan terhadap 4 orang anak perempuan di bawah umur.

Aksi bejat pria tersebut dilakukan pada siang hari dan pertama kali terbongkar setelah salah satu korban memberanikan diri melaporkan tindakan pelaku kepada pihak keluarganya.

Wakapolres, Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim, AKP Asriadi menjelaskan, pelaku melancarkan aksi pelecehan anak bawah umur itu, pada hari Senin lalu (24/7/2023) sekira pukul 12.00 WITA dan pada hari Sabtu (29/7/2023) sekira jam 14.00 Wita.

Pelecehan itu dilakukan di salah satu mess perusahaan PT Citra Palma Pertiwi yang berlokasi di Kampung Lendian Kecamatan Siluq Ngurai, Kutai Barat.

"Dalam kasus tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut, kita telah menetapkan seorang tersangka berinisial S (43),” ujar Wakapolres Kubar saat kegiatan press release pengungkapan kasus pelecehan anak bawah umur di Mapolres Kubar pada Senin (7/8).

Baca juga: UPTD PPA Paser Bantah tak Dampingi Korban Pencabulan Siswa SD di Long Ikis

Baca juga: Terbaru! Masalah Mario Dandy Makin Berat, Kini jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pacar yang Masih Anak

Wakapolres menjelaskan kronologi tindak pidana pelecehan itu berawal saat korban seorang anak perempuan di bawah umur, bertemu dengan tersangka (S) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) di mess tempat tinggal karyawan PT. Citra Palma Pertiwi.

Pelaku saat itu berpura-pura menjalin kedekatan dengan para korban (anak-anak) sehingga pelaku menunjukkan rasa kasi sayang, dengan cara menggendong para korbannya yang ternyata hanya modus pelaku saja untuk melakukan aksi tak senonoh.

"Diketahui sebanyak 4 korban yang merupakan di bawah umur jadi korban pencabulan," jelas Wakapolres.

Korban yang merasa terganggu dengan pelaku, kemudian memberanikan diri untuk melaporkan aksi pelaku kepada pihak keluarganya.

Pihak keluarga korban kemudian geram dan melaporkan hal ini di Mapolres Kutai Barat.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung bergerak cepat menyelidiki keberadaan pelaku dan pelaku berhasil ditangkap di salah satu mess karyawan perusahaan pada Minggu pagi kemarin (6/8)

Saat menangkap tersangka, petugas juga berhasil mengamankan lembar baju drees warna hijau bermotif bulat bulat warna putih, lembar baju kaos wama pink di bagian depan bergambar 2 orang putri.

Satu lembar celana pendek warna hijau muda motif hitam bulat bulat, 1 lembar baju terusan warna pink , dan 1 lembar baju daster warna putih bergaris kuning.

Motif Pelaku Melecehkan Empat Orang Anak Bawah Umur

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar juga menjelaskan pelaku sebelumnya merupakan tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di Malaysia.

Namun pelaku memutuskan balik ke Indonesia setelah mengalami insiden kecelakaan kerja di Malaysia yang kemudian membuat pelaku mengalami penyakit langka berupa tidak berfungsinya alat vital pelaku.

“Motifnya Setelah tersangka pulang dari malaysia sebagai TKI, kemaluan tersangka tidak bisa hidup
lagi (karena pernah terjatuh pada saat bekerja)," ujarnya.

Lantaran kondisi tersebut ini, membuat istri pelaku kemudianmemutuskan untuk bercerai. Sejak saat itu, pelaku tak lagi tinggal serumah dengan istrinya.

"Akibat kemaluan tersangka yang tidak bisa hidup lagi, mengakibatkan istri tersangka minta cerai, setelah bercerai tersangka merantau ke Kalimantan dan menjadi karyawan di PT. CPP 2, tersangka baru bekerja sekira 2 bulan," jelasnya.

Selama bekerja di PT. CPP 2 tersangka dekat dengan anak anak di bawah umur dan timbul rasa senang dan nafsu terhadap anak-anak sehingga timbul niat tersangka untuk melakukan perbuatan tidak senonoh kepada anak anak tersebut,” lanjut Kasat Reskrim.

Modus operandi dari perbuatan cabul yang dilakukan oleh tersangka yaitu tersangka berpura-pura dekat dengan anak-anak di mess PT. CPP 2 dan setelah dekat dengan anak-anak tersangka melakukan niatnya yaitu berbuat cabul, dengan berpura pura mengangkat atau mengendong korban dan tersangka ada juga menjanjikan kepada korban.

Baca juga: Aksi Pencabulan di Balikpapan Bermula dari Pergaulan, Orangtua Diimbau Beri Pengawasan

Atas perbuatannya itu, tersangka dijerat dengan sangkaan pasal yang tidak main-main alias diancam hukuman berat.

"Tersangka akan dikenakan Pasal 81 dan Pasal 82 tentang undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal 5 (lima) tahun dan maksimal 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak 5 miliar rupiah,” jelasnya.(*)

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved