Berita Paser Terkini

UPTD PPA Paser Bantah tak Dampingi Korban Pencabulan Siswa SD di Long Ikis

UPTD PPA Kabupaten Paser, membantah adanya anggapan bahwa tidak melakukan pendampingan dengan baik terhadap siswi SD korban pencabulan oknum guru

Penulis: Syaifullah Ibrahim | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM
Kepala Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser, Muhammad Norsani saat menjelaskan langkah yang dilakukan terhadap korban anak pencabulan di Long Ikis, saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/8/2023).TRIBUNKALTIM.CO/SYAIFULLAH IBRAHIM 

TRIBUNKALTIM.CO, TANA PASER - UPTD PPA Kabupaten Paser, membantah adanya anggapan bahwa tidak melakukan pendampingan dengan baik terhadap siswi SD korban pencabulan oknum guru di Long Ikis.

Hal tersebut disampaikan Kepala Unit Penyelenggara Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Paser, Muhammad Norsani.

Dikatakan, pihaknya telah melakukan penjangkauan korban terlebih dahulu untuk memastikan kebenaran informasi yang diterima.

"Setelah ke lokasi, ternyata betul dan kami lakukan pendampingan untuk psikolog anak. Kami kesana empat kali, satunya itu sama orang Samarinda, itu karena ada permintaan dari Polres minta pendampingan ke psikolog anak," terang Norsani di ruang Kerjanya, Kamis (3/8/2023).

Baca juga: Terbaru! Masalah Mario Dandy Makin Berat, Kini jadi Tersangka Kasus Pencabulan Pacar yang Masih Anak

Baca juga: Terjawab Eks Pacar Mario Dandy Umur Berapa, Kini Anak Rafael Alun Kembali Jadi Tersangka Pencabulan

Awalnya, korban tidak mau keluar dari hingga dari psikolog yang masuk ke kamar untuk berbincang kepada korban.

"Kedua kalinya anak itu sudah ceria, ketiga kalinya anak itu sudah tidak ditanya lagi. Karena kalau ditanya lagi, sama halnya membuka luka yang sudah lama," tambahnya.

Hal tersebut, kata Norsani kemungkinan membuat orangtua korban beranggapan bahwa UPTD PPA tidak lagi peduli dengan anaknya.

Ia menilai, orangtua korban keliru memahami tugas dari UPTD PPA yang hanya melakukan pendampingan kepada korban anak dan tidak langsung menyentuh pada proses hukum.

"Kalau hukum itu ranah kepolisian, sementara tugas kita melakukan pendampingan terhadap korban anak dengan trauma healing, kalau perkara pelaku harus masuk penjara itu urusan dari pihak kepolisian," ulasnya.

Baca juga: Aksi Pencabulan di Balikpapan Bermula dari Pergaulan, Orangtua Diimbau Beri Pengawasan

Norsani menambahkan, pihaknya sudah selesai melakukan pendimpangan terhadap korban pencabulan siswa SD di Kecamatan Long Ikis.

"Kalau psikolog sudah bilang selesai, maka tugas kita juga sudah selesai. Karena trauma anak itu, ranahnya psikolog klinis cuman kita tetap memantau," tutupnya. (*)

 

 

Sumber: Tribun Kaltim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved