Berita Balikpapan Terkini
Aksi Pencabulan di Balikpapan Bermula dari Pergaulan, Orangtua Diimbau Beri Pengawasan
Polisi menyimpulkan kejahatan pencabulan di Balikpapan bermula dari pergaulan. Pergaulan kemudian meluas ke arah negatif. Seperti perdagangan orang
Penulis: Mohammad Zein Rahmatullah | Editor: Mathias Masan Ola
TRIBUNKALTIM.CO, BALIKPAPAN - Polisi menyimpulkan kejahatan pencabulan di Balikpapan bermula dari pergaulan. Pergaulan kemudian meluas ke arah negatif. Seperti perdagangan orang.
Kasatreskrim Polresta Balikpapan, Kompol Zamhuri melalui Kanit Tipidter Polresta Balikpapan Ipda Wirawan Trisnadi menjelaskan bahwa korban dan pelaku justru sudah saling mengenal.
"Korban yang rata-rata di bawah umur ini merupakan kenalan pelakunya sendiri di Balikpapan, sebagian berteman," ujar Wirawan, Minggu (18/6/2023).
Baca juga: Seorang Pelaku TPPO di Paser Beberkan Alasan Jadi Mucikari, Tiap Harinya Bisa Dapat 4 Pelanggan
Adapun modusnya, kata dia, pelaku menawarkan jasa PSK kepada beberapa kenalannya.
Setelahnya, pelaku menerima uang pembayaran dan menyerahkan sebagian kepada korban sesuai kesepakatan.
Sehingga dalam kondisi demikian, tidak ada unsur paksaan dari pelaku kepada korban karena dengan secara sengaja menyepakati penjualan itu.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polresta Balikpapan membekuk 3 orang mucikari yang menjajakan PSK setidaknya dalam kurun Juni 2023.
Baca juga: Cafe Milik Tersangka TPPO di Pantai Nipah-Nipah Penajam Paser Utara Ditutup Permanen
Salah satunya berinisial NA (18). Kata Wirawan, tersangka tersebut menjual temannya sendiri yang juga masih belasan tahun.
Nantinya NA akan memberikan sebagian ongkos kencan dari pelanggan kepada korban. Secara kalkulasi, persentase bagi hasilnya berkisar 60:40 persen. Demikian sudah menjadi kesepakatan di antara pelaku dan korban.
"Jadi diharapkan orangtua untuk ketat mengawasi pergaulan anak-anaknya. Karena itu tadi, tindak pidana perdagangan orang di Balikpapan ini karena antara korban dan pelaku memang saling kenal," tukasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.