Berita Kubar Terkini
Pemuda 19 Tahun di Kutai Barat Bobol Toko Emas di Long Iram, Sempat Terekam CCTV
Seorang pemuda di Kutai Barat (Kubar) nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian, dengan membobol salah satu toko perhiasan emas
Penulis: Zainul | Editor: Samir Paturusi
TRIBUNKALTIM.CO, SENDAWAR - Seorang pemuda di Kutai Barat (Kubar) nekat melakukan aksi tindak pidana pencurian, dengan membobol salah satu toko perhiasan emas yang ada di wilayah Kecamatan Long Iram Kutai Barat.
Aksi pemuda berinisial DD (19) itu pertama kali diketahui oleh pemilik toko melalui rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko emas miliknya pada Minggu pagi.
Wakapolres Kutai Barat Kompol I Gde Dharma Suyasa didampingi Kasat Reskrim Polres Kubar AKP Asriadi Jafar menjelaskan, pemilik toko berinisial M menyadari bahwa toko perhiasan emas miliknya ternyata telah dibobol maling.
Korban kemudian melakukan pengecekkan rekaman CCTV yang terpasang di dalam toko tersebut dan melaporkan hal ini di Mapolsek Long Iram.
Baca juga: 2 Minggu Lalu Keluar Penjara, Residivis Pencurian di Balikpapan Bobol Rumah Lagi
Baca juga: Kronologi Pencurian Tas di Masjid Petung Penajam, Jamaah Sedang Sujud Sholat
"Korban membuka pintu rolling door depan ruko untuk mempersiapkan berjualan, setelah pintu dibuka kemudian melihat emas yang berada di lemari berbentuk kotak sudah tidak ada, namun lemari dalam keadaan seperti biasa, kunci masih dalam keadaan mengunci tanpa rusak sama sekali," jelasnya saat kegiatan press release di Mapolres Kubar, Senin (7/8).
Selanjutnya kata dia, korban menanyakan kepada salah satu saudaranya berinisial LH yang ada di di sana mengenai keberadaan perhiasan emas tersebut.
LH sat itu tidak merasa tidak menyimpan emas-emas yang dimaksud korban, selanjutnya NS yang merupakan salah satu karyawan di toko itu datang dan melakukan pemeriksaan rekaman CCTV bersama-sama.
Dari rekaman CCTV tersebut terlihat tersangka DD yang melakukan pencurian emas tersebut dengan berat total keseluruhan mencapai 53,9 gram.
"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian itu ke Polsek Long Iram untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Menurut barang bukti yang ditemukan petugas kepolisian, perhiasan emas yang dicuri pelaku terdiri 4 pcs gelang emas dengan berat 10,18 gram, 6 pcs kalung emas dengan berat 17,96gram, 3 pcs anting emas dengan berat 4,64 gram, 6 pcs liontin dengan berat 7,22 gram, 1 BI emas antam dengan berat 1 gram, 1 buah kalung emas dalam plastik bening dengan berat 3,54 gram, 1 buah cincin emas dan 1 anting emas dalam plastik bening dengan berat 2,36 gram, 1 buah gelang emas dalam plastik bening dengan berat 2,70 gram, 2 lembar tisu, 1 plastik warna hitam.
"Setelah mendapatkan laporan dan barang bukti yang cukup, Satuan Reserse Kriminal Polsek Long Iram melakukan penangkapan pelaku di rumahnya yang beralamat di kampung Anah kecamatan Long Iram," ujarnya.
Baca juga: Pencurian Alat Pertanian SMK di Malinau Dilakukan Berulang, Libatkan Anak di Bawah Umur
Pelaku diamankan jajaran Polsek Long Iram pada Senin dinihari (7/8). Pelaku tak bisa mengelak setelah petugas memperlihatkan seluruh bukti tindak pidana pencurian yang telah dilakukan pelaku.
Selain itu, polisi juga berhasil mengamankan seluruh barang bukti hasil curian yang belum sempat di jual pelaku.
"Dari kejadian tersebut Pelaku dijerat dengan pasal 363 ayat 3 KUHP dijatuhkan hukuman penjara selama 9 tahun," ujarnya.(*)
Pemkab Kubar Luncurkan Program Bantuan Rehab Rumah Layak Huni Senilai Rp20 Juta |
![]() |
---|
Dapur SPPG di Kubar Wajib Miliki SLHS dan Pakai Air Galon |
![]() |
---|
Eks Petinggi Kampung Abit Kubar Akui Uang Hasil Korupsi Dipakai Sendiri |
![]() |
---|
Kodim Kubar Turun ke Sawah, Dukung Swasembada Pangan Kutai Barat |
![]() |
---|
Polres Kutai Barat Gelar Panen Raya Jagung Serentak Kuartal III |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.