Pilpres 2024

PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo

PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Simak tanggapan PDIP, Demokrat hingga Jokowi. 

TRIBUNKALTIM.CO - LBH Partai Solidaritas Indonesia atau PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres yang semula 40 tahun menjadi 35 tahun.

Gugatan usia minimal capres cawapres ini segera jadi perhatian publik, hingga berkembang isu ini adalah langkah untuk memuluskan langkah menjadi Gibran Rakabuming Raka, anak sulung Jokowi menjadi bakal cawapres Prabowo Subianto.

Isu untuk menyandingkan Gibran dengan Prabowo di balik gugatan usia minimal capres cawapres ini segera dibantah oleh Presiden Jokowi.

Namun sejumlah pihak menyoroti gugatan usia minimal capres cawapres yang diajukan menjelang Pilpres 2024

Dari Partai Demokrat menduga gugatan uji materi atau judicial review batas usia capres cawapres di Mahkamah Konstitusi (MK) merupakan wujud lain dari cawe-cawe Presiden Joko Widodo.

Gugatan Pasal 169 q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) telah didaftarkan PSI

Dikutip TribunKaltim.co dari kompas.com, dalam gugatannya PSI menilai ketentuan yang membatasi syarat capres-cawapres minimal berusia 40 tahun itu diskriminatif.

Sebab, Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PSI Francine Widjojo menilai, banyak anak muda yang menunjukkan kemampuan mereka sebagai kepala daerah.

Di antaranya adalah Wakil Gubernur Jawa TImur Emil Dardak an Wali Kota Solo, sekaligus anak sulung Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming Raka.

Merespons hal ini, Deputi Analisa Data dan Informasi Balitbang DPP Partai Demokrat Syahrial Nasution menduga, gugatan batas usia capres cawapres merupakan langkah akhir cawe-cawe Jokowi.

Pada kesempatan sebelumnya, Syahrial juga sempat mengatakan, Presiden Jokowi mencoba cawe-cawe dengan mendorong masa jabatan presiden tiga periode maupun perpanjangan masa jabatan menjadi 2-3 tahun.

Namun, upaya itu gagal.

"Gugatan judicial review soal batas usia cawapres menurut saya adalah babak akhir dari langkah cawe-cawe yang bisa dimanfaatkan Presiden Jokowi menjelang Pemilu 2024,” kata Syahrial dalam keterangan tertulisnya, Jumat (4/8/2023).

Baca juga: Gugat Aturan Usia Capres Cawapres, PSI Bantah demi Majukan Gibran, PDIP Singgung Manuver Kekuasaan

Syahrial mengatakan, isu judicial review mengenai gugatan batas usia capres-cawapres masih sayup-sayup saat dirinya berdiskusi dengan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Pacitan, Jawa Timur, akhir Mei 2023.

Saat itu, isu gugatan batas usia tersebut belum mengemuka lantaran elite politik masih menyoroti putusan MK mengenai sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved