Pilpres 2024

PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo

PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Simak tanggapan PDIP, Demokrat hingga Jokowi. 

"Saya kira, kalau saya lihat ya, saya lihat, jangan kita terlalu melihat usia-lah," ujar Prabowo saat ditemui di Kantor DPP PSI, Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

"Kita lihat tekad, idealisme, kemampuan seseorang. Kalau saya lihat ya banyak negara itu pemimpinnya muda-muda ya sekarang," tambah dia.

Pengamat Singgung Kematangan Leadership

Dosen Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta sekaligus Direktur Pusat Riset Politik Hukum dan Kebijakan Indonesia (PRPHKI) Saiful Anam mengatakan, batas usia jabatan politik yang dipilih langsung oleh masyarakat terkait dengan kematangan leadership.

Persoalan kematangan, kata Anam, sangat berhubungan dengan usia yang sudah dianggap dewasa.

“Kedewasaan seseorang menurut hukum nyatanya berbeda-beda antara peraturan perundang-undangan satu dengan lainnya,” kata Anam dalam kolom opininya di Kompas.com.

Anam berpendapat, syarat minimal usia capres-cawapres perlu diturunkan agar tokoh muda bisa mendapatkan ruang dan berkontribusi di pemerintahan.

Penurunan batas usia itu juga dinilai penting agar kalangan muda dan tua mendapatkan persamaan di muka hukum.

“Dengan adanya jaminan perlindungan yang sama, maka para kaum muda juga akan bersemangat dalam berpartisipasi dalam pembangunan bangsa,” ujar Anam.

Adapun gugatan LBH PSI teregister dengan nomor 29/PUU-XXI/2023.

Gugatan diajukan oleh sejumlah kader PSI yakni, Anthony Winza Prabowo (Pemohon II), Danik Eka Rahmaningtyas (Pemohon III), Dedek Prayudi (Pemohon IV), dan Mikhail Gorbachev (Pemohon V).

Selain PSI, Sekretaris Jenderal dan Ketua Umum Partai Garuda Yohanna Murtika dan Ahmad Ridha Sabhana juga menggugat batas usia capres-cawapres.

Gugatan mereka teregister dengan nomor perkara 51/PUU-XXI/2023. Penggugat meminta agar batas usia minimum capres-cawapres tetap 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai penyelenggara negara.

Seiring waktu, gugatan batas minimal usia capres-cawapres itu dipandang sebagai upaya untuk memuluskan Wali Kota Solo sekaligus anak Presiden Jokowi, Gibran menjadi cawapres Prabowo Subianto.

Baca juga: Ganjar Pranowo Sebut Gibran Rakabuming Ingin Undang Artis KPOP di Solo, Kini Banjir Kritik

(*)

Update Pilpres 2024

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved