Pilpres 2024

PSI Gugat Usia Minimal Capres Cawapres, Bantahan Jokowi soal Isu Sandingkan Gibran dengan Prabowo

PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo.

Penulis: Aro | Editor: Doan Pardede
KOMPAS.com/LABIB ZAMANI
Walikota Solo, Gibran Rakabuming Raka yang juga anak sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi). PSI mengajukan gugatan usia minimal capres cawapres. Berkembang isu ini sebagai upaya untuk menyandingkan Gibran sebagai cawapres Prabowo. Simak tanggapan PDIP, Demokrat hingga Jokowi. 

Menurutnya, langkah cawe-cawe Jokowi sudah terendus oleh SBY. Presiden RI keenam itu dinilai memiliki pengalaman, ketajaman analisis, hingga sumber informasi dan referensi yang sahih.

"Dan jika kita jeli, dalam buku yang ditulis sendiri oleh Pak SBY berjudul 'Pilpres 2024 & Cawe-cawe Presiden Jokowi, The President Can Do No Wrong' jelas tergambarkan di poin kelima,” ujar Syahrial.

“Bahwa Pak Jokowi yang akan memberikan kata akhir soal siapa capres dan cawapres yang akan diusung partai-partai koalisi yang akan menjadi suksesornya," tambahnya.

Jika MK mengabulkan gugatan LBH PSI atau menyatakan usia minimal tetap 40 tahun namun dengan klausul tambahan

"Setidaknya pernah menjabat kepala daerah", maka secara normatif Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka berpeluang maju sebagai cawapres.

Jika putusan itu diketok hakim MK, maka celah bagi Jokowi untuk cawe-cawe Pemilu 2024 akan semakin lebar, guna mengendalikan pasangan capres-cawapres.

Namun demikian, menurutnya, belum tentu pasangan yang mendapat dukungan Jokowi akan melewati jalan yang mulus pada Pilpres 2024.

"Karena tindakan tersebut bisa saja membuat prahara di tubuh partai politik, di mana independensi partai politik dibredel akibat pemimpinnya tersandung masalah hukum misalnya,” kata Syahrial.

PDIP sebut Ada Manuver Kekuasaan

Sementara itu, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengendus adanya manuver kekuasaan dalam gugatan batas umur capres-cawapres menjadi 35 tahun.

Baca juga: Gibran Ungkap Alasannya Menolak disebut Jurkam Ganjar, Sinyal Dukungan ke Prabowo? Kata Pengamat

Hasto mengingatkan semua pihak agar taat pada aturan batas usia minimal capres-cawapres yang sudah ditetapkan undang-undang saat ini.

"Berbagai manuver-manuver kekuasaan memang mencoba banyak dilakukan, tapi pedoman yang paling elementer terkait Pemilu adalah kita konsisten kepada peraturan perundang-undangan yang ada," kata Hasto saat ditemui di Sekolah Partai DPP PDIP, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Sabtu (5/8/2023).

Hasto berpendapat, aturan yang sudah berlaku seharusnya tidak lagi diubah ketika semua pihak tengah menyiapkan penyelenggaraan Pemilu 2024.

Hasto juga mengatakan, kewenangan membuat atau mengubah aturan batas usia cawapres merupakan wewenang legislatif dalam hal ini DPR, bukan MK.

"Dari hasil diskusi dengan para ahli hukum tata negara terkait batas usia itu adalah bagian dari Open Legal Policy yang dimiliki oleh DPR-RI," imbuhnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved