Berita Nasional Terkini

4 Fakta Richard Eliezer Keluar Penjara: Bebas Bersyarat Sejak 4 Agustus hingga Wajib Ikut Bimbingan

Inilah empat fakta Richard Eliezer keluar dari penjara, mulai bebas bersyarat sejak 4 Agustus hingga wajib ikut bimbingan. 

Editor: Ikbal Nurkarim
Tangkapan Layar KOMPAS TV
Tangis lega terlihat di wajah Richard Eliezer saat Majelis Hakim menjatuhkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara untuknya - Inilah empat fakta Richard Eliezer keluar dari penjara, mulai bebas bersyarat sejak 4 Agustus hingga wajib ikut bimbingan.  

Sementara itu, untuk Ricky Rizal yang awalnya dihukum 13 tahun bui menjadi 8 tahun penjara.

Kemudian, Kuat Ma'ruf yang mulanya dihukum 15 tahun penjara menjadi 10 tahun bui.

"Amar putusan kasasi: tolak kasasi PU dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana," demikian bunyi putusan dilansir dari situs kepaniteraan MA, Selasa (8/8/2023).

Terbaru Hukuman Ferdy Sambo, Putri, Kuat, dan Ricky Usai Dipangkas

Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan hukuman terbaru untuk para pembunuh brigadir J alias Yosua Hutabarat.

Dalam kasasi yang diputuskan MA, Selasa (9/8/2023), Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati dan "hanya" dijatuhi hukuman seumur hidup.

"Menjatuhkan hukuman yakni penjara seumur hidup," seperti itu bunyi putusan kasasi yang disampaikan kemarin sore.

Pun demikian dengan terpidana lainnya, yakni Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal.

Baca juga: Susul Raffi Ahmad dan dr. Richard Lee, Giliran Ruben Onsu Gelar Live Streaming di Shopee Live

Mereka semua mendapat potongan hukuman dalam putusan kasasi yang dikeluarkan MA.

Berikut perinciannya:

- Ferdy Sambo: Hukuman mati jadi bui seumur hidup

- Putri Candrawathi: 20 tahun bui jadi 10 tahun bui

- Ricky Rizal: 13 tahun bui jadi 8 tahun bui

- Kuat Ma'ruf: 15 tahun jadi 10 tahun bui

(*)

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved